Berita Nasional

DIVONIS 11 Tahun Penjara, Ini Penampakan Serda Ucok Kini, Sang Eksekutor 4 Napi di Lapas Cebongan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Serda Ucok kini usai sempat menghebohkan lapas Cebongan 2013 silam

Selain itu, mereka juga merusak sejumlah barang inventaris di lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata.

Di dalam persidangan, majelis hakim pun menyatakan bahwa kelima anggota Kopassus Kandang Menjangan ini terbukti melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan ketentuan berlapis Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Para terdakwa bersalah membantu pembunuhan berencana, serta terang-terangan melakukan tindak kekerasan terhadap barang. Kami nilai hukuman ini adil dan seimbang dengan kesalahan yang diperbuat," tegas Ketua Majelis Hakim Letkol Farida Faisal dalam persidangan.

Baca juga: Candi Muaro Jambi Jadi Tempat Wisata Favorit Masyarakat di Akhir Pekan

Baca juga: Layani 25 Pria Tanpa Minta di Bayar, Ternyata Ini Penyebab Gadis 14 Tahun Mau Melakukannya

Baca juga: Selain Persoalan Dana Hibah, Masalah Ini Juga Jadi Penyebab Kabupaten Tanjabtim Tak Ikut Porprov

(Kompas.com/ Tribun-timur.com).

Berita lainnya terkait Serda Ucok

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

SUMBER: TRIBUN TIMUR

Berita Terkini