Dewan Syari'ah Solo Peduli itu menyampaikan ketentuan bila membayar fidyah bisa berupa satu porsi makanan yang sudah siap disantap.
Mengenai bentuk makanannya itu dikembalikan kepada kondisi masing-masing.
Terpenting adalah memberikan makanan sesuai kemampuan dan yang terpenting ikhlas.
"Sebenarnya, konsepnya memberikan makanan.
Namun, sekarang juga ada yang membayar fidyah dengan nominal atau uang. Ada yang Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu," kata Muhammad Amin Rois.
Membayar fidyah bisa dilakukan bagi ibu hamil dan ibu menyusui.
Ada pula sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan dan menggantinya di hari lainnya.
Orang-orang yang diperbolehkan itu seperti orang sakit, musafir, lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan lain-lain.
Wanita yang sedang hamil juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan bisa diganti dengan membayar fidyah.
Baca juga: Usai Video Peluk Ariel NOAH Heboh, Unggahan BCL Nangis di Ranjang Disorot, Melly Goeslaw Komentar
Baca juga: Gadis Cantik 18 Tahun Rajin Masuk Keluar Kamar Tidur Kekasih, setelah Diintai 4 Hari Ternyata
Baca juga: Besok, Paskahan Diaspora Katolik Sedunia, Bencana Alam NTT Jadi Fokus
Berikut ini orang yang diberi keringanan dan orang yang boleh meninggalkan puasa, dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
1. Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:
a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
b. Orang yang sedang bepergian (musafir).
2. Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.