TRIBUNJAMBI.COM - Kisah asmara terlarang oknum TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda), RM (34), telah merusak rumah tangga rekan kerjanya sendiri.
RM diketahui menjalin hubungan terlarang dengan ES, istri dari Prajurit Kepala (Praka) HS.
Akibat tindakan RM tersebut, rumah tangga dari Praka HS dan ES terancam bubar.
Padahal, Praka HS dan ES serta RM dan istrinya telah sama-sama memiliki anak.
Skandal perselingkuhan oknum TNI RM dan ES terjadi di lingkungan komplek militer.
Kopda RM diketahui tinggal bersama istri dan anaknya di komplek militer yang sama dengan tempat Praka HS dan ES tinggal.
Kopda RM maupun Praka HS dalam surat putusan hakim disebutkan sudah memiliki anak dengan pasangan sahnya masing-masing.
Berdasarkan kesaksian Praka HS yang tertuang dalam surat putusan nomor Nomor XX-K/PM I-03/XX/III/202 (disamarkan,red), Kopda RM dan Praka HS diketahui saling mengenal sejak 2018.
Keduanya saling kenal bahkan dalam hubungan atasan dan bawahan di tempat dinas yang sama.
Perlahan, Kopda RM pun akhirnya kenal dengan ES, istri Praka HS dan menjadi dekat.
Salah satu penyebab perkenalannya lantaran ES rupanya mengelola bisnis catering online.
Kopda RM rupanya kerap memesan makanan dari catering milik ES tersebut.
Pertemuan pertama
Menurut kesaksian ES dalam surat putusan hakim, perselingkuhannya dengan Kopda RM awal mula terjadi pada 20 Oktober 2020.
Saat itu Kopda RM mulai menghubungi ES lewat video call.