TRIBUNJAMBI.COM, MAJALENGKA - seorang ibu di Mejalengka tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang.
Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan ibu dan anaknya.
Sang ibu diketahui berperan sebagai munckari, sedangkan anaknya sebagai penjaja cinta.
Sang anak ternyata janda muda yang sudah dua kali menikah tapi akhirnya kandas.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai kasus tersebut.
Akhirnya diketahui sejumlah fakta-fakta yang buat syok.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Apakah sajakah fakta-fakta itu? Anda bisa mengetahuinya di bawah ini.
1. Kronologi Penangkapan
TA ditangkap di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan.
"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Rencana Merudapaksa Gadis Cantik Gagal Total, Pria Hidung Belang Ini Terkapar Dihajar Korbannya
TA tidak hanya menawarkan anak kandungnya. Ia juga menjajakkan perempuan lain.
Didapati seorang pria dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar saat TA ditangkap.
Rupanya perempuan itu adalah anak TA.
"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.
2. Praktik di Rumah
TA menggunakan salah satu kamar di rumahnya untuk tempat bisnis prostitusi.
Siswo mengatakan TA menawakan jasa perempuan melalui aplikasi online.
TA mengirimkan foto wanita kepada pada pria hidung belang, termasuk anaknya.
3. Suami Tahu
Ternyata suami TA mengetahui bisnis haram yang dijalani istrinya itu.
Selain itu, suami TA juga mengetahui anaknya jadi salah satu wanita yang dijual istrinya.
Bahkan suami TA ini tinggal di rumah yang dijadikan tempat praktik prostitusi.
4. Alasan Jual Anak
Masih dijelaskan Siswo, TA menjual anaknya karena masalah ekonomi.
Bisnis haram itu sudah berjalan sejak dua tahun terakhir.
TA memasang tarif Rp 400 hingga 500 ribu.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.
5. Keinginan Anak
TA dikabarkan tidak memaksa anaknya untuk menjalani prostitusi online.
Justru hal itu adalah keinginan anaknya.
"Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan.
Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.
Kebutuhan seskualnya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.
"Anaknya ini sudah dua kali menjanda. Bisa dibilang nikah dua kali tapi gagal," ucapnya.
Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.
Dari situlah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Tahan Cuma Peluk Guling, Janda Muda di Majalengka Minta Ibu Carikan Pria Hidung Belang.