TRIBIUNJAMBI.COM - Praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur berhasil digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading.
Korban yang duduk di bangku kelas 5 SD, AC (12), diamankan sebelum dirinya sempat melayani pria hidung belang usai dijual oleh muncikari DF (27) lewat Michat.
Digagalkannya praktik prostitusi ini terjadi pada Kamis (11/3/2021) lalu.
Anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendapati adanya informasi bahwa AC dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Gading Nias.
Informasi itu ditemui saat polisi mendapati akun Michat yang mengarah ke dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur ini.
Akun tersebut berisi foto AC yang diambil sebagus mungkin.
Dalam keterangan akun dikatakan bahwa AC berusia 16 tahun dan dirinya bisa disewa alias 'Open BO'.
Anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar bergerak menuju lokasi.
Pukul 21.15 WIB, Kamis (11/3/2021), polisi menangkap DF yang tengah berada di area apartemen.
Baca juga: Polda Jambi Tutup 300 Sumur Minyak Ilegal di 40 Hektare Area Lahan di Bungku
Baca juga: TREN Baju Lebaran 2021 Atau Idul Fitri 1442 H, Dapatkan Baju Muslimah Kaftan Cuma Rp100 Ribuan
Baca juga: LINK Nonton Bayern Munchen vs PSG, Pukul 02.00 WIB, Kamis 8 April 2021, Lewansdowski Absen
DF adalah muncikari sekaligus orang yang mengoperasikan akun Michat berisi foto-foto AC.
Polisi kemudian diarahkan ke salah satu kamar di Apartemen Gading Nias.
Kamar yang dituju merupakan tempat keberadaan AC, yang pada saat diamankan tengah bersama saksi, Y.
Bocah itu sejak sore sudah didiamkan dalam kamar apartemen sembari DF menyalakan radar akun Michat-nya mencari pelanggan.
"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ucap AKP M. Fajar di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).
Menurut Fajar, pelaku mengaku bahwa hari penangkapan tersebut adalah pertama kalinya ia menawarkan korban menjadi PSK.
DF sudah mendapatkan tiga pria hidung belang yang siap menggunakan 'jasa' AC.
Namun, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi sudah menggagalkannya.
"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga. Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.
Korban yang dalam akun Michat ditulis berusia 16 tahun ternyata baru berusia 12 tahun.
Polisi mendapati fakta tersebut setelah melihat kartu keluarga korban.
Korban yang asal Jawa Barat nyaris terjerat ke dunia prostitusi setelah diperdaya oleh DF.
Anak di bawah umur itu diiming-imingi uang banyak oleh DF supaya mau menjadi PSK.
Adapun setelah ditangkap, DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas.
Ia disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Sumber : TRIBUNJAKARTA