TRIBUNJAMBI.COM - Anak Presiden RI kedua Soeharto tengah terbelit kasus pelanggaran hukum dan digugat hingga Rp 584 miliar atau setengah triliun lebih.
Diketahui anak Soeharto digugat oleh Perusahaan Singapura, Mitora Pte.Ltd.
Sidang perdana digelar Senin 5 April 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mitora Pte.Ltd diwakili kuasa hukumnya Muhammad Taufan Eprom Hasibuan
Ternyata perusahaan Singapura itu menggugat empat anak Soeharto.
Yayasan Purna Bhakti Pertiwi juga ikut menjadi pihak tergugat.
6 Tergugat Masing-masing
1 Yayasan Purna Bhakti Pertiwi
2 Ny. Siti Hardianti Hastuti Rukmana
3 Tn. H. Bambang Trihatmojo
4 Ny. Siti Hediati Hariyadi
5 Tn. H. Sigit Harjojudanto
6. Ibu. Siti Hutami Endang Adiningsih
4 Pihak Turut Tergugat
1 Tn. Soehardjo Soebardi