Siswi SMK Menjerit Bagian Dadanya Diraba Tukang Pijat, Pelaku Bantah Tak Sengaja

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan (Tribun Lampung/Dody Kurniawan)

TRIBUNJAMBI.COM -- Lagi-lagi perbuatan cabul kembali dilakukan tukang urut.

Setelah melakukan perbuatan kejinya, tukang pijat di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Polisi.

AD (43) ditangkap karena diduga telah mencabuli seorang siswi SMK.

AD diduga sengaja meraba bagian intim tubuh seorang siswi SMK.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan AD awalnya memijat ayah korban.

Setelah selesai, ayah korban meminta AD untuk memijat anaknya.

Baca juga: Bocah Perempuan 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek Tiri, Tewas dengan Alat Vital Rusak

Menurut ayahnya ini, korban sering mengeluhkan sakit kepala.

AD lantas diajak ke kamar kos korban.

Sesampainya di sana, korban ternyata sedang tidur.

Oleh sang ayah kemudian dibangunkan.

AD pun mulai memijat tubuh korban.

"Oleh tersangka ini korban kemudian dipijat," kata AKP Anton dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Baca juga: Pelaku Pencabulan di Langsa Bakal Dapat Hukuman Berat Hingga 200 Bulan, Begini Penjelasannya

AD sempat menanyakan apakah korban suka merasa sesak napas.

Polisi meringkus AD (43), seorang tukang pijat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang mencabuli seorang siswi SMK(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN ()

"Korban pun mengiyakan. Namun, tangan pelaku ini malah megang-megang bagian dada korban," ucapnya.

AD melancarkan aksinya saat ayah korban sedang ke kamar mandi.

"saat ayah korban pamit ke kamar mandi, AD malah meraba payudara korban sebanyak tiga kali," tutur Anton.

Menurut Anton, tersangka bahkan hendak mencoba mencium korban.

Namun, korban memberontak.

"Karena tak terima dengan perlakuan tersangka, korban dan orangtuanya kemudian melapor ke polisi. Saat itu juga AD kita amankan," kata AKP Anton.

Polisi meringkus AD (43), seorang tukang pijat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang mencabuli seorang siswi SMK(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN ()

Sementara itu AD hanya tertunduk saat dibawa ke kantor Polisi.

AD mengaku tak berniat melecehkan siswi SMK tersebut.

AD bahkan mengaku saat sedang memijat tangannya terpeleset.

"Tangan saya kepleset, pak," ucap AD

Baca juga: Akibat Tersambar Petir Server Dukcapil Tanjabtim Rusak, Pelayanan Ditutup Beberapa Hari

Meski begitu, alasan AD tak membuat Polisi bergeming.

AD telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dijadikan tersangka tindak pidana pencabulan anak," kata AKP Anton.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," katanya lagi.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka AD terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp 5 miliar. (*)

SUMBER : Kompas.com

Berita tentang pencabulan

Berita Terkini