Kisruh Partai Demokrat

Moeldoko Tak Mau Menyerah Setelah KLB Ditolak Pemerintah, Kini Siapkan Gugatan, Respon AHY

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

"Seperti yang kami sampaikan sejak awal, bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan, dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," kata Yasonna.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Sementara itu, Menteri Koodinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah telah menangani polemik kepemimpinan Partai Demokrat dengan cepat dan sesuai koridor hukum administrasi negara.

"Persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai. Murni itu soal hukum dan sudah cepat itu," ujar Mahfud.

Ia menuturkan, pemerintah memang baru dapat menangani permasalah Demokrat setelah kubu KLB melaporkan hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah laporan diterima, kata Mahfud, pemerintah langsung bergerak cepat untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Begitu mereka melapor tadi sudah disebut, Pak Moeldoko dan Pak Jhonni Allen melapor, kemudian dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu," kata Mahfud.

"Persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat," ujar dia.

Tidak Ada Dualisme

Menanggapi keputusan pemerintah, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan tidak ada dualisme kepengurusan di Partai Demokrat.

"Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," kata AHY dalam pernyataan pers.

Konfrensi Pers AHY menyikapi keputusan pemerintah terkait keputusan permohonan KLB (CAPTURE KOMPAS TV)

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan jajarannya yang dinilai telah menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

Menurut AHY, keputusan pemerintah ini bukan hanya kabar baik bagi Partai Demokrat, melainkan juga kabar baik bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang telah menunaikan janji pemerintah, untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini," kata AHY.

Simak berita lainnya terkait Kisruh Partai Demokrat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tolak Pengesahan KLB, Respons AHY dan Langkah Kubu Moeldoko"

Berita Terkini