TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Persoalan jalan PT Suryamas Abadi yang dikuasai oleh PT KBPC berbuntut panjang.
Setelah sebelumnya DPRD Bungo memanggil PT SKU sebagai perusahaan yang menyewa jalan tersebut ke PT KBPC, kini DPRD memaggil dua PT yang mengaku sebagai pemilik jalan tersebut.
Dalam pemanggilan tersebut, yang hadir hanya PT Suryamas Abadi, sementara PT KBPC mangkir dalam pemanggilan tersebut.
Baca juga: Dikira Bambu Jatuh, Pedagang Syok Kepalanya Benjol Ketiban Potongan Kaki Manusia
Baca juga: Kabar Suami Zaskia Sungkar, Irwansyah Meninggal Dunia Dipastikan HOAX
Baca juga: Profil Basrief Arief, Mantan Jaksa Agung RI yang Meninggal Dunia Hari Ini
Pemanggilan perusahaan ini berawal dari keluhan warga beberapa desa di Kecamatan Muko-muko Bathin VII Kabupaten Bungo yang mengeluh dengan kondisi jalan desa yang sering dilalui oleh kendaraan perusahaan.
Warga setempat menderita debu jika musim panas dan becek dikala hujan turun. Hal ini sudah terjadi sudah lama.
Sebelumnya warga disana tidak begitu mempersoalkan, sebab pada awalnya mereka dijanjikan akan diberikan fee untuk desa. Namun setelah ditunggu-tunggu, hingga saat ini hanya isapan jempol belaka.
Menurut warga, jalan yang dilalui oleh beberapa perusahaan tersebut merupakan jalan umum yang sebagiannya dibangun oleh uang negara.
Ada beberapa desa yang dilalui oleh perusahaan, di antaranya Tanjung Agung, Dusun Tebat, Bedaro, Pekan Jumat, Baru Pusat Jalo.
Di sana ada beberapa perusahaan, di antaranya PT KBPC yang bergerak di bidang batubara, PT SKU bergerak sektor perkebunan kelapa sawit.
Informasi yang dia peroleh, PT SKU berani melintas dikawasan tersebut karena sudah membayar royalti kepada PT KBPC, tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 1,4 miliar.
Setelah ditelisik, ternyata kedua perusahaan ini sebenarnya tidak berhak menguasai jalan ini, apalagi sampai memberi dan menerima fee.
Hal itu disebabkan sebagian jalan tersebut merupakan milik PT Suryamas Abadi yang sebelumnya melakukan penambangan Batubara dikawasan tersebut.
Dihadapan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo Jumiwan Aguza, dan beberapa anggota lainnya serta disaksikan oleh Asisten I dan II Setda Kabupaten Bungo, BPN, Pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya membawa semua dokumen dan surat menyurat terhadap kepemilikan jalan tersebut.
Pemilik PT. Suryamas Abadi Djendri Djusman melalui kuasa hukumnya Bachtiar Marasabessy, menyebut jika jalan yang dipersoalkan tersebut memang merupakan jalan sah milik kliennya. Dan mereka memiliki bukti-bukti yang cukup.
"Dulu kami beli tanah itu untuk dijadikan jalan. Memang tidak ada sertifikat dari BPN, tapi ada akta Alashak dan surat dari desa. Dan kami punya bukti 70 surat," kata Bachtiar.
Jalan yang dibuat lebih kurang 31 Km itu selama ini bebas digunakan oleh masyarakat. Dan mereka baru mengetahui jika jalan tersebut dikuasi oleh PT SKB, apalagi ada perusahaan lain yang membayar untuk melewati ruas jalan tersebut.
Bachtiar menyebut, sebelumnya mereka juga telah melakukan pendekatan kepada pihak PT KBPC dengan bertemu dengan pemilik perusahaan yaitu Syamsuddin. Namun belum ada titik terang.
Kata Bachtiar, kala pertemuan dan sampai sekarang Syamsuddin tidak pernah mau bertemu dengan mereka. Syamsudin hanya mengutus orang terdekatnya saja.
"Pertama isterinya, terus anaknya. Katanya punya surat, tapi kami tunggu-tunggu sampai sekarang tidak ada," ungkapnya.
Mereka meminta kepada pihak yang menguasai untuk menghentikan aktivitas diluar dari hak dak kewenangan.
"Jika masih melakukannya, maka akan kita awasi karena itu hak kami," imbuhnya.
Pertemuan di DPRD Bungo sudah dilakukan dua kali. Awalnya mereka hanya memanggil pihak yang mengaku membayar Rp 1,4 miliar kepada PT KBPC.
Setelah itu mereka kembali menjadwalkan pada Jumat kemarin, namun kala itu ada kendala, maka diundur atau ditunda menjadi hari ini. Dan pada pertemuan inipun masih ada yang tidak hadir yaitu dari PT.KBPC.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo Jumiwan Aguza menyebut jika pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan atas pertemuan ini, dan mereka akan menjadwalkan ulang rapat ini hingga pihak KBPC hadir.
"Kita akan jadwalkan ulang," ungkap Jumiawan Aguza.
Marhoni juga menyatakan sikap bahwa dirinya akan berjuang untuk menyelesaikan permasalahan di Dapilnya itu hingga tuntas.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar Pemerintah Daerah dan dinas instansi terkait terjun langsung untuk menyelesaikannya, agar persoalan ini cepat diselesaikan.
"Ini waktunya Pemerintah Daerah bersama DPRD Bungo berkolaborasi dan bersatu untuk memperjuangkan hak pemda bungo," terang politisi Nasdem ini.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bungo dapil setempat Marhoni juga menyatakan sikap bahwa dirinya akan berjuang untuk menyelesaikan permasalahan di Dapilnya itu hingga tuntas.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar Pemerintah Daerah dan dinas instansi terkait terjun langsung untuk menyelesaikannya, agar persoalan ini cepat diselesaikan.
"Ini waktunya Pemerintah Daerah bersama DPRD Bungo berkolaborasi dan bersatu untuk memperjuangkan hak pemda bungo," terang politisi Nasdem ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Dharmawan F, SH mewakili ketua Komisi III dengan lantang mengatakan bahwa pihaknya akan lebih serius untuk menyelesaikan permasalahan konflik jalan tambang batubara ini.
"Besok akan kami panggil lagi pihak PT KBPC. Jika masalah ini mau cepat selesai, mohon kepada pihak KBPC hadir dong saat di undang dan bawa dokumen-dokumennya, kalau memang merasa punya jalan itu," pungkas Dharmawan.