Berita Selebritis

Nama Anang Hermansyah pada Dokumen Pernikahan Aurel dan Atta Disorot, Pihak KUA Bilang Begini

Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atta Halilintar dan Aurel

TRIBUNJAMBI.COM - Pernikahan Aurel dan Atta Halilintar tinggal menghitung hari.

Sebelumnya, Aurel dan Atta Halilintar diketahui sudah mengirim berkas pernikahan ke KUA Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (22/3/2021).

Nantinya Aurel dan Atta Halilintar akan menikah pada 3 April 2021 di Masjid Istiqlal, Sawah Besar Jakarta pusat.

"Permohonan rekomendasi ini ditujukan untuk KUA Sawah besar," ungkap Taher Iswahyudi, Kepala KUA Ciputat Timur.

Dari KUA Ciputat Timur, rupanya surat rekomendasi menikah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar itu dibawa ke KUA Sawah Besar.

Sebelumnya KUA Ciputat Timur memberikan rekomendasi pernikahan untuk Aurel dan Atta Halilintar untuk menikah di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Seluruh berkas sudah lengkap, kami hanya memberikan rekomendasi pengantar nikah," ungkap Taher Iswahyudi.

Baca juga: Penampilan Seksi Nia Ramadhani Jadi Bridesmaid di Nikahan Sahabat Disorot, Pantas Dijuluki Hot Mom!

Baca juga: Posisi Tangan Ariel NOAH Saat Lakukan Ini Bareng BCL Disorot, Netizen: Kalau dengan BCL Aku Relakan

Baca juga: Susi Pudjiastuti Skakmat Ketua KPK Firli Bahuri, Twitter Susi Diserbu Netizen: Hukum Mati Garong!

Keluarga Anang Hermansyah mengamanatkan pembuatan surat rekomendasi menikah ini ke Rahmat, staf Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur.

KUA Sawah Besar yang mengetahui detail tempat dan waktu pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.

Hingga kini Aurel dan Atta Halilintar akan menggelar akad nikahnya di Masjid Istiqlal.

Tertulis Anang Hermansyah Jadi Wali Nikah 
Dalam dokumen itu disebutkan, Anang Hermansyah akan menjadi wali dalam pernikahan putri kandungnya.

"Dalam keterangan di sini iya (Anang Hermansyah jadi wali nikah)," ujarnya.

Sempat beredar Anang Hermansyah meminta guru spiritualnya, Gus Miftah untuk jadi wali nikah.

Namun Taher menjelaskan, apabila ayah kandung calon mempelai wanita masih ada, maka harus jadi wali.

Pun ia menegaskan, apabila menggunakan wali hakim padahal ayah kandung masih hidup, pernikahan bisa dinyatakan tidak sah.

Halaman
12

Berita Terkini