Guna penyelidikan lebih lanjut, Rama Satria beserta barang bukti narkotika jenis sabu berikut 4 orang lainnya masih diamankan di Polresta Jambi untuk pemeriksaan lagi.
"Usai pemeriksaan, kita kordinasi BNNP Jambi untuk penyerahan DPO Rama Satria," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2020, terjadi pembobolan ruangan sel rutan BNNP Jambi yang dilakukan oleh 9 orang tahanan BNNP Jambi untuk melarikan diri.
Beruntung, tiga orang berhasil diringkus petugas saat itulah. Sedangkan, Rama beserta 6 orang lainnya berhasil kabur melarikan diri.
Kini petugas masih memburu 5 orang lainnya yang sudah ditetapkan DPO petugas.
Kelimanya, yakni Rudi Suhardak, Deni, Ade Chandra, Nazaruddin dan Real. Mereka diketahui pemilik narkoba jenis sabu seberat 7 kg atau senil Rp7,5 miliar.