Rizieq Shihab Dinilai Menghina Persidangan Karena Tak Mau Duduk Saat Sidang, Begini Sikap Hakim

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Menanggapi hal ini, majelis hakim Suparman Nyompa menyatakan, keputusan itu tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

Sebab, majelis hakim ingin terlebih dahulu mendengarkan hak dari terdakwa mengenai dakwaan yang disampaikan jaksa, karena dirinya khawatir terdakwa tidak mendengar apa yang didakwakan oleh jaksa.

"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah (Rizieq) akan mengajukan keberatan atau tidak, itu aja."

"Makanya dinantikan dulu, jangan langsung melangkah," ucap Nyompa.

Pilih Menunggu Vonis di Dalam Sel

Rizieq Shihab yang tersambung secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, meminta majelis hakim dan jaksa melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya.

Ia mengaku lebih baik menunggu di dalam sel tahanannya, menanti vonis yang dijatuhkan hakim.

"Kalau dipaksakan, saya mohon izin saya walkout."

"Kalau majelis dan jaksa ingin melanjutkan sidang, saya ikhlas, saya rida Anda melanjutkan sidang tanpa kehadiran saya, tanpa pengacara saya."

"Saya tunggu di dalam sel, berapa vonis yang akan dikemukakan."

"Saya tidak mau berdebat lagi," ucap Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengizinkan Rizieq Shihab menghadiri sidang secara offline alias tatap muka.

Rizieq Shihab yang punya banyak simpatisan, jadi pertimbangan utama izin itu tak diberikan.

Ketua majelis hakim Khadwanto mengaku khawatir timbul kerumunan sangat luas, jika terdakwa Rizieq Shihab hadir di ruang persidangan di PN Jakarta Timur.

Halaman
1234

Berita Terkini