Berita Sarolangun

Pemkab Sarolangun Ajukan Ranperda Hutan Adat di Sarolangun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek endra

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemkab Sarolangun mengajukan tiga poin Ranperda di paripurna DPRD Sarolangun.

Tiga poin tersebut, ada poin yang menarik yakni soal hutan adat yang telah diberikan dari pemerintah pusat kepada masyarakat Sarolangun.

Cek Endra mengatakan, hutan adat ditetapkan di dalam perda yang diajukan pada rapat paripurna.

"Nanti di bahas dengan instansi terkait, mungkin dalam waktu bulan depan akan selesai," kata Cek Endra beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, hutan adat yang telah di berikan tersebut, juga termasuk kewajiban dari pemerintah kabupaten yang telah menerima surat kerja (SK) dari presiden RI.

"Itu harus di tetapkan Perda-nya. Itu penting bagi Sarolangun untuk masyarakat dan kepastian hukum," katanya.

Baca juga: Tribun Berbagi Kebahagiaan, Bagikan Paket Sembako ke Pengecer, Kaum Dhuafa, dan yang Membutuhkan

Baca juga: Uji Adrenalin, Basarnas Jambi Terjunkan Wartawan dari Tower Setinggi 20 Meter

Baca juga: Kronologi Penetapan Cynthiara Alona Jadi Tersangka Prostitusi, Berawal dari Penggerebekan Hotel

Berita Terkini