“Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang Mabes Polri,” ujar Rizieq dalam video telekonferensi.
Adapun kericuhan terjadi dalam sidang pembacaan perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq Shihab
Sidang pembacaan dakwaan dipimpin oleh Majelis Hakim Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman. Akhirnya, hakim memutuskan untuk men-skors persidangan selama 30 menit.
Baca berita lainnya tentang Rizieq shihab
Sumber: Kompas