Seorang Siswi SD di Lampung Dinodai Teman Kakak yang Pura-pura Bertamu ke Rumah

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan
 

TRIBUNJAMBI.COM -Seorang siswi SD di Lampung syok berat setelah jadi korban rudapaksa oleh teman kakaknya.

Pelaku nekat melancarkan perbuatan asusila di rumah nenek korban.

Kelakuan bejat pelaku pun terbongkar setelah dipergoki sang paman.

AS (23), kakak korban, syok setelah pertemanannya malah dimanfaatkan oleh AM (23).

Tanpa sepengetahuan AS, AM tega berbuat asusila terhadap adik kandungnya, IS (12).

Diketahui jika AS dan adiknya selama ini tinggal bersama neneknya.

 

Karena berteman akrab, kata AS, AM hampir setiap hari maen ke rumahnya.

Ia pun sudah tak asing keluar masuk ke kamarnya.

"Sudah biasa kalau dia main di sini, karena kenalnya juga sudah lama, dari saya kecil. Saya gak habis pikir perbuatan itu (pencabulan) dia lakukan ke adik saya," terang AS, Jumat (12/3/2021).Ia berharap AM dapat dihukum seberat-beratnya atas perbuatan bejatnya, sehingga tidak mengulanginya.

"Kami serahkan kepada pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya. Harapannya supaya dapat dihukum yang sesuai dengan perbuatannya," imbuhnya.

Selain mengamankan AS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaus dalam, celana dalam, dan celana pendek yang dipakai korban saat terakhir kali dicabuli AM.

Berkali-kali

AM (23), warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, ternyata sudah berkali-kali mencabuli anak di bawah umur itu.

AM membeberkan, perbuatan asusila  itu ia lakukan terhadap korban IA (12) sejak dua bulan lalu.

Ia mengaku tak bisa menahan nafsunya.

Selama itulah, IA telah jadi korban rudapaksa  AM sebanyak tiga kali.

Semuanya dilakukan pelaku di rumah nenek korban.

"Sudah tiga kali. Semuanya di rumah itu (nenek korban). Saya pura-pura bertamu. Kalau kakaknya gak ada, saya ke ke rumah," ujar AM, Jumat (12/3/2021).

Awalnya pelaku AM menarik korban ke dalam kamar.

"Saya bilang ke dia jangan bilang-bilang ke orang lain atau teriak. Terus saya bawa ke kamar. Saya buka celana dan pakaiannya," jelasnya.

Siswi SD

Kapolsek Trimurjo AKP Ahmad Pancarudin membenarkan adanya laporan keluarga korban terkait aksi rudapaksa oleh pelaku berinisial AM (23).

Bocah yang dicabuli AM ternyata masih anak di bawah umur.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Pancarudin menjelaskan, perbuatan asusila itu dilaporkan oleh keluarga korban IA (12).

Setelah diperiksa, pelaku AM mengaku telah melakukan aksi rudapaksa terhadap korban.

"Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku mengakui melakukan aksi persetubuhan itu kepada korban yang berstatus adik kawannya sendiri," ujar Ahmad Pancarudin.

Modus pelaku, kata Pancarudin, dengan seakan  bertamu dan mencari kakak korban.

"Karena keluarga korban juga mengenal pelaku dengan dekat, mungkin saja keluarga korban tidak menaruh curiga," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan pasal 81 ayat 1, pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dipergoki Paman Korban

Aksi pemuda di Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah diamankan polisi karena menggagahi seorang bocah perempuan di bawah umur.

Pelaku berinisial AM (23) itu tergolong nekat.

Ia melakukan aksi rudapaksa IA (12) di rumah nenek korban kemudian dipergoki paman korban, DM, Minggu (7/3/2021) lalu.

Saat itu DM melihat pelaku mengajak IA ke kamar kakak korban.

"Di dalam kamar saya melihat keponakan saya dalam kondisi dipangku di atas paha pelaku dan posisinya berhadapan," terang DM, Jumat (12/3/2021).

"Terus saya bilang, ‘Kamu ngapain kamu? Kamu itu ngapain?’ Saya tendang dan saya seret pelaku keluar kamar," jelas DM.

Dalam kondisi emosi, DM menarik pelaku keluar rumah dan membawanya ke Polsek Trimurjo.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber  Tribun Lampung


Berita Terkini