Suami Paksa Istri Hamil Ngaku dan Berkata Jujur Sudah Selingkuh dengan Tetangga, Berakhir Tragis

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM - Perselingkuhan mama hamil dan pria lain berujung tragedi mengenaskan.

Seorang suami muntab habisi si mama hamil karena cerita jujur tak kunjung didengar.

Sang mama hamil dibunuh dengan cara tragis di sebuah perkebunan kelapa sawit.

Perkebunan kepala sawit itu terletak di Tawau, Sabah Malaysia.

Kasus ini pun sudah ditangani kepolisian setempat.

Baca juga: VIDEO 1.231.454 Orang Telah Sembuh dari Covid-19 hingga 12 Maret 2021

Baca juga: Aksi Para Pemuda Bawa Perabotan Rumah ke Pernikahan Viral Ternyata Tergabung dalam Komunitas Sosial

Melansir Astro Awani, Kapolsek Tawau, Asisten Komisaris Peter Umbuas, mengatakan pihaknya menerima laporan kejadian pada pukul 19.06 pada 9 Maret.

Segera setelah mendapatkan laporan itu, petugas kepolisian bergegas ke lokasi sebelum memburu tersangka.

Korban yang diidentifikasi bernama Norhasnah Sahanin (20) dan sedang hamil.

Menurut Peter mengatakan, insiden berdarah terjadi pukul 17.00.

Korban ditemukan tewas di ruang tamu rumah pekerja buruh tani dekat Pos Pemeriksaan Kampung Tanah Merah, Kilometer 50, Jalan Tawau-Semporna.

Terungkap ia dibunuh dengan cara digorok di bagian leher.

Penyelidikan awal menemukan bahwa tersangka diketahui berusia 22 tahun telah melarikan diri dari tempat kejadian.

Namun, polisi berhasil menangkap tersangka pada pukul 12.05 pagi.

Ia diketahui bersembunyi selama tujuh jam di sebuah perkebunan kelapa sawit yang terletak tujuh kilometer dari lokasi kejadian.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, mereka berhasil menyita parang panjang berukuran 68 sentimeter dengan sarung parang biru dan celana panjang, dikutip TribunJatim.com dari TribunMedan.

Peter menjelaskan, polisi menemukan kemungkinan motif kejadian itu karena tersangka mengetahui istrinya selingkuh.

Tersangka diduga mendesak korban untuk menceritakan tentang masalah tersebut, namun korban menolak.

Peter mengatakan, hasil pemeriksaan awal terhadap tubuh korban ditemukan adanya luka memar di bagian belakang leher, diduga akibat senjata tajam.

Tersangka saat ini ditahan selama tujuh hari untuk penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Bagian 302 KUHP untuk pembunuhan.

Kasus serupa juga baru terungkap di Indonesia.

Seorang pria bernama Kamaluddin alias Sakka (24), warga Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Pasalnya, ia tega membunuh istrinya berinisial SL (14) yang baru dinikahinya secara siri dua bulan sebelumnya. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu (20/1/2021) dini hari.

Dari pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun motifnya karena cemburu.

Baca juga: IBU Felicia Tissue Bukan Orang Sembarangan hingga Berani Berurusan dengan Jokowi, Ngamuk ke Kaesang

Kapolres Bone, AKBP Tri Handako Wijaya Putra mengatakan, kasus pembunuhan sadis tersebut terjadi pada Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 02.00 Wita.

Adapun lokasinya berada di rumah orangtua pelaku yang berada di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Saat kejadian itu, pelaku emosi setelah memergoki istrinya chatting dengan mantan pacarnya.

"Korban dan pelaku saat itu berada di kamar dan bermain handphone. Pelaku kemudian menyita handphone korban dan mendapati chatingan korban di Facebook Messenger dengan mantan pacarnya," ungkapnya dilansir dari TribunBone via Kompas.com, ( grup TribunJatim.com ).

Setelah itu, pelaku melemparkan ponselnya tersebut dan mengenai pipi korban.

Saat terjadi keributan itu, sempat dilerai oleh ayah pelaku.

"Saat mereka bertengkar saya berusaha melerai, tapi dia (pelaku) tetap mengejar istrinya yang lari masuk ke rumah," kata ayah pelaku, Jafar saat dimintai keterangan polisi.

Pelaku yang gelap mata lalu menganiaya korban dengan menggunakan badik hingga tewas di lokasi kejadian.

Mengetahui korban telah tewas, pelaku yang diketahui seorang residivis kasus pembunuhan itu langsung kabur.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengembangan penyelidikan.

Selama dua bulan menjadi buronan itu, pelaku diketahui selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Sulawesi Tenggara.

Sekitar sebulan di sana, pelaku lalu pindah ke Kalimantan Timur di tempat saudaranya yang berada di Jalan Bulalong Lestari, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Karena melawan saat ditangkap, kedua kaki pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. (*)

Baca juga: Ikuti TikTok Challange Berhadiah Total Jutaan Rupiah yang Diadakan Tribun Jambi

Berita Terkini