Polda Metro Jaya Akhirnya Hadir di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Sebut Alasan 2 Kali Mangkir

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab, saat keluar dari Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dipindahkan ke Rutan Bareskrim, Kamis (14/1/2021) sore pukul 14.57. (Warta Kota/Budi Malau)

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah dua panggilan sidang sebelumnya tidak dipenuhi, Polda Metro Jaya, akhirnya hadir pada sidang kali ini.

Penundaan dua sidang sebelumnya terjadi pada Senin (22/2/2021) dan Senin (1/3/2021).

Sidang kali ini beragendakan membacakan permohonan dari kubu Rizieq Shihab.

Sebelum sidang dilanjutkan, hakim tunggal Suharno bertanya ke termohon atas alasan absen di dua sidang sebelumnya.

"Alasan tidak hadir kenapa?" Tanya Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Untuk sidang pertama, pihak termohon berujar surat panggilan sidang salah alamat, karena hanya memuat pihak Bareskrim.

Padahal, pemohon menggugat Bareskrim cq Polda Metro Jaya.

"Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah seorang perwakilan termohon.

Hakim Suharno kemudian kembali menegaskan pertanyaan serupa untuk ketidakhadiran termohon di sidang kedua.

Baca juga: Sering Dianggap Habib Palsu, Inilah Sosok Habib Husein Jafar Al Hadar yang Digemari Anak Muda

"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharno lagi.

Pihak termohon lantas menyebut absennya mereka di sidang kedua lantaran masih melakukan koordinasi bersama Bareskrim Polri, terkait gugatan praperadilan Rizieq Shihab itu.

"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," jawab termohon.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.

Pihak tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

Gugatan praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.

"Hari ini Rabu, kami dari tim avokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab."

"Telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab, ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: NAMA Jokowi Diseret Dalam Kisruh Asmara Kaesang dan Felicia Tissue Buat Pihak Istana Buka Suara

Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.

Sebab, saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq Shihab yang kooperatif, katanya, justru ditangkap polisi.

Padahal, saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kata Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kliennya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.

"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya."

"Untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar prokes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," jelas dia.

Untuk dalil penahanan tidak sah, Alamsyah menjelaskan kliennya ditahan berdasarkan pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun.

Namun, penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.

Baca juga: Ketua DPD Demokrat Banten Tegas Tolak KLB Sumut Bahkan Siap Kirim Santet ke Moeldoko

Padahal, berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.

Dengan demikian, Alamsyah menyebut tindakan penahanan Rizieq Shihab tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.

"Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk memohon kepada hakim PN Jakarta Selatan."

"Untuk membatalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan atas nama Rizieq Shihab," papar Alamsyah. (Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive

Berita Terkini