Kaesang Ingkar Janji Nikahi Felicia, Ternyata Bisa Digugat Perdata, Dianggap Melanggar Hukum

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaesang Pangarep, Felicia Tissue dan Nadya Arifta

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nama putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep kini tengah jadi perbincangan publik.

Hal ini karena Kaesang Pangarep baru saja putus dengan Felicia Tissue.

Kaesang, Felicia Tissue, dan Nadya Arifta tengah menjadi perbincangan publik. 

Nadya Arifta disebut-sebut sebagai pacar baru Kaesang setelah Kaesang putus dari Felicia Tissue.

Ada pula isu bahwa Kaesang selingkuh dengan Nadya Arifta, tetapi tak diketahui kebenarannya.

Namun, kini ibunda Felicia mengumbar masalah itu ke publik.

Baca juga: Emosi Ibunda Felicia pada Kaesang, Tuding Nadya Arifta Main Guna-guna: Lelaki Gak Punya Nyali!

Bahkan sang ibunda menyebut Kaesang pernah berjanji akan menikahi putrinya. 

Pertanyaannya, apakah ingkar janji menikah dapat berujung pidana? 

Dilansir hukumonline.com, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Daddy Fahmanadie, mengatakan hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas dan lex certa dari sisi perbuatan yang dapat dipidana.

Sehingga soal ingkar janji menikah bisa diproses pidana itu tergantung dari apakah hal itu sudah diatur sebagai perbuatan pidana atau belum. 

Dari sisi ini agaknya sulit untuk memperoses pidana perbuatan tidak memenuhi janji menikahi.

Kalaupun hendak dimintai tanggung jawab dari salah satu pihak, tetap akan perdebatan mengenai kesengajaan dan kesalahan.

“Yang akan diperdebatkan adalah sejauh mana kesalahan dan kesengajaannya,” ujar Daddy kepada hukumonline seperti ditulis dalam berita berjudul Pernah Janji Menikahi Pacar? Hati-Hati Perangkap Onrechtmatigedaad yang tayang pada Jumat 16 Februari 2021.

Perdebatan itu mungkin muncul karena janji menikahi diucapkan secara lisan sebagai simbol keseriusan salah satu pasangan. Pembuktian janji lisan itu juga bukan perkara mudah. “Kecuali mereka sejak pacaran sudah perjanjian tertulis. Itu lain soal,” ujar Daddy.

Baca juga: Kaesang Direbut Nadya, Calon Besan Jokowi Berang : Bukan Teman Makan Teman, Karyawan Makan Majikan

Bisa Digugat Perdata

Jika jalur pidana sulit untuk menggugat pasangan yang ingkar janji menikah, jalur perdata mungkin bisa jadi solusinya. 

Halaman
123

Berita Terkini