Penembakan di Kafe Kawasan Cengkareng

Mabuk, Bripka CS Tembak 3 Orang di Kafe Termasuk TNI, Kapolda Metro Beri Sanksi dan Proses Pidana

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum polisi, Bripka Cs menembak mati tiga orang warga di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 25 Februari 2021 pagi.

Sementara itu, satu korban lainnya yang merupakan pegawai kafe dirawat di rumah sakit.

Penembakan dilakukan Bripka Cs setelah cek-cok dengan pegawai kafe saat sedang membayar di kasir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, satu di antara korban adalah anggota TNI berinisial S.

Baca juga: Cara Merawat Tanaman Lidah Mertua, Tidak Perlu Menyiram Secara Berlebihan

Baca juga: SBY Sebut Demokrat Tidak Diperjualbelikan, Yakin Jika Moeldoko Catut Nama Pejabat Pemerintah

Yusri menjelaskan kronologi penembakan.

Menurutnya, sekitar pukul 02. tersangka Cs datang ke lokasi kejadian.

Bripka Cs kemudian minum-minum di kafe itu. Sekitar pukul 04.00 WIB kafe akan tutup, saat akan bayar terjadi cek-cok antara tersangka Bripka Cs dengan pegawai kafe.

Dalam kondisi mabuk Bripka Cs mengeluarkan senjata api dan menembak 4 orang di kafe tersebut.

''3 Meninggal di tempat, 1 dirawat di rumah sakit,'' jelasnya.

Baca juga: Abu Janda Mendadak Hilang, Kasus Islam Arogan Digarap Polisi, Netizen Kangen: Permadi Kamu Dimana?

Kapolda Metro Jaya Akan Tindak Tegas Bripka CS

Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran memastikan akan tindak tegas Bripka CS yang menjadi pelaku penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Kami akan menindak pelaku dengan tegas. Kami akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil Langkah-langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana,” tegas Kapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

“Tersangka juga akan kami proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak sebagai anggota Polri,” tambah Fadil.

Fadil mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap Bripka CS. Selain itu, dalam kasus ini juga sudah dilakukan olah tempat kejadian peristiwa.

“Sehingga sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana. Pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Jambi Tersedia di PTPN VI, Bank Mandiri dan Kimia Farma

Baca juga: Lowongan Kerja Jambi Tersedia di PTPN VI, Bank Mandiri dan Kimia Farma

Sebagai atasan Bripka CS, Fadil menyampaikan permohonan maaf kepada anggota keluarga dari korban yang meninggal maupun terluka.

Selain itu, Fadil juga mengaku sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya dan Pangkostrad terkait adanya anggota TNI yang menjadi korban tewas.

Kami sudah melaksanakan koordinasi dan melakukan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggungjawab keamanan garnisun ibu kota, yang kedua juga sudah berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan dari pada korban,” tuturnya.

Kemudian, Fadil mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk segera mengambil langkah-langkah terhadap korban dann keluarga. Di antaranya, membantu meringankan beban dalam proses pemakaman.

“Saya minta ini dilakukan secara maksimal, agar proses pemakaman terhadap korban bisa berjalan lancar dan baik,” ujarnya.

Sumber: Kompas TV

Berita Terkini