TRIBUNJAMBI.COM- Setelah ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, fakta baru penangkapan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi mulai terungkap.
Diberitakan sebelumnya mantan Kapolsek Astana Anyar itu bersama 11 oknum polisi lainnya ditangkap Bareskrim Polri dan Polda Jabar di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Jenderal Listyo Sigit Ngamuk Gegara Ulah Kompol Yuni, Kini Polisi se Indonesia Repot Kena Getahnya
Baca juga: Gara-gara Kompol Yuni Pakai Narkoba Semua Polisi Rasakan Ini, Kapolri Suruh Tes Urine
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto memberikan tanggapannya atas kasus tersebut.
Benny mengingatkan pada Polri untuk lebih mengawasi jajarannya secara ketat, khususnya Direktorat Narkoba.
Menurutnya, penyebab oknum Polri di Direktorat Narkoba bisa ikut terjerat narkoba karena memang di sana banyak godaan.
Jika pengawasan ini lengah nantinya bisa saja aparat justru ikut terlibat sindikat narkoba.
"Jadi, dalam konteks ini memang perlu pengawasan ketat, khususnya jajaran Direktorat Narkoba."
"Karena di sana banyak godaan. Lengah sedikit terekrut sindikat," ucap Benny, Minggu (21/2/2021).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Kapolsek Astana Anyar Terlibat Narkoba, Kompolnas: Direktorat Narkoba Perlu Pengawasan Ketat'
Benny menyampaikan, pelaku sindikat narkoba bisa memberikan iming-iming dalam jumlah besar kepada aparat.
Bahkan, pelaku rela mengeluarkan uang yang cukup signifkan untuk aparat jika mau terlibat sindikat narkoba itu.
Sehingga, kata Benny, pengedaran narkoba ini tak akan ada ujungnya apabila aparat berhasil direkrut sindikat narkoba.
Mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu mengatakan, cara kerja sindikat itu juga berlaku di luar Indonesia.
"Luar negeri juga demikian. Kartel-kartel bisa eksis karena dia bisa menggandeng oknum-oknum aparat yang bisa dibeli," terang Benny.
Selain itu, Benny melihat pelaku sindikat narkoba tak takut dengan hukuman yang diberikan nantinya.
Apalagi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan, akan bertindak tegas pada aparatnya, jika terlibat narkoba, yakni dipecat.
"Pak Listyo Sigit, hanya satu pilihan, pecat maju ke pengadilan."
"Mau diancam hukuman mati, mau ditembak. Enggak akan takut, karena cara berfikirnya sudah berubah, sudah tidak normal lagi."
"Kapolri dilantik, sudah mengeluarkan statement demikian tegas, kejadian."
"Lebih fatal lagi, katakanlah, pejabat berikut anak buahnya," jelas Benny.
Baca juga: Kapolri Turun Tangan Atas Kasus Kompol Yuni, Perintahkan 11 Poin Penting untuk Seluruh Kapolda
Perintah tegas Kapolri Listyo Sigit untuk Polisi yang Terjerat Narkoba
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar penanganan aparat penegak hukum yang terjerat narkoba ditindaktegas, bahkan hingga pemecatan dan pemidanaan oknum polisi.
Ancaman pemecatan dan pemidanaan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021.
Dalam tetelgram tersebut, Kapolri Listyo Sigit meminta oknum polisi yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana.
Telegram tertanggal 19 Februari 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
"Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ferdy dalam telegram.
Di smaping itu, masih dalam telegram tersebut, Kapolri menginstruksikan para kapolda melaksanakan tes urine kepada seluruh anggota Polri di tiap satker/satwil untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, menginstruksikan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Kapolri meminta agar aspek pengawasan internal diperkuat.
"Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atas langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai beperilaku negatif," ujar Ferdy.
Hal lain yang diinstruksikan Kapolri, yaitu agar memberikan reward (hadiah) terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri.
Sementara, memberikan punishment (hukuman) terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi narkoba, dan terlibat jaringan organisasi narkoba, serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Surat Telegram ini dikeluarkan dilatarbelakangi kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kapolsek Astana Anyar dan belasan anggotanya.
Kapolri meminta kasus tersebut tidak terulang lagi karena menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE Kompol Yuni Purwanti Diduga Terjerat Narkoba, Kompolnas Beber Penyebabnya: Banyak Godaan,
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta