TRIBUNJAMBI.COM - Citra institusi Polri dirusak oleh Kapolsek Astana Anyar serta jajarannya.
Maka dari itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan
Kompol Yuni Purwanti terlibat dalam kasus penyalahgunaan atau peredaran narkoba, tak bisa ditoleransi.
Kasus ini terjadi di tengah upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperbaiki citra negatif polisi sebagai pelayan masyarakat.
Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Nanti, Al Sangat Kecewa Setelah Tahu, Nindy Bukan Anak Roy
Baca juga: Enam Zodiak Diramalkan Beruntung Hari ini, Ada yang Pasangannya Terlihat Bak Malaikat
Baca juga: Jadwal Liga Italia, Ada Duel Derby Della Madonnina AC Milan vs Inter Milan
"Iya benar (Surat Telegram, Red)," kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).
Instruksi tersebut berisikan 11 poin yang harus diperhatikan para Kapolda menyusul adanya kasus tersebut.
Dalam TR itu disebutkan, perbuatan Kapolsek Astana Anyar telah mencoreng citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.
Sehubungan dengan itu, maka dalam rangka mencegah tidak terulang kembali kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan ulang kembali kepada para Kapolda untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Segera melaksanakan giat tes urine kepada seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah jajaran guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya
2. Deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.
3. Penguatan giat Binrohtal dan arahan pimpinan pada saat apel kesatuan maupun giat lainnya terhadap anggota tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba serta sanksi bagi yang melanggar.
4. Memberikan pembinaan dan jelaskan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi dengan koordinasi fungsi terkait.
5. Memperkuat dan mempercepat kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri sebagai upaya untuk terus menjaga komitmen dan integritas anggota.
6. Melaksanakan razia di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri