Kenalan Lewat Michat, Janda Muda Dibunuh Usai Bercinta dengan Pelanggannya, 'Pelaku Tak Mau Bayar'

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan, pelaku bunuh korban usai bercinta

TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR -- Aksi pembunuhan terjadi di kamar homestay Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Kasus pembunuhan janda muda yang terjadi sebulan lalu di Denpasar, Bali akhirnya terungkap.

Janda apes asal Subang bernama Dwi Farica Lestari (23). 

Sedang pelaku pembunuhan Wahyu Dwi Setyawan (23) asal Jember, Jawa Timur.

Anggota Kepolisian membawa Wahyu Dwi Setiawan, Tersangka kasus pembunuhan di homestay Batanghari saat konferensi Pers di Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin 15 Februari 2021. Pelaku pembunuhan gadis asal subang ini ditangkap di rumah mertuanya kota Jember. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Baca juga: Kasus Pembunuhan Sadis Wanita Muda di Bali Terungkap, Berawal Ajakan Kencan di Aplikasi MiChat

Pengejaran pelaku dilakukan Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan hingga ke Pulau Jawa.

Pelaku berhasil diringkus di tempat mertuanya di Kelurahan Kraton, Kencong, Jember, Jawa Timur pada Jumat 12 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 wita.

Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku.

Baca juga: Ayahnya Masak Terasa Asin, Sang Anak Nyaris Habisi Nyawa Orang Tuanya,Polisi: Dia Merasa Mau Diracun

Barang bukti di antaranya satu sepeda motor Honda Vario 125 warna putih plat DK 5326 EF, senjata tajam jenis kerambit, helm ojek online (ojol), dan sandal jepit milik pelaku.

Mengenai kasus pembunuhan janda tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro pun memberikan tanggapan.

Saat pers rilis di depan gedung Dit Reskrimum Polda Bali pada Senin 15 Februari 2021, Kombes Pol Djuhandani mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah hampir satu bulan.

Baca juga: Terungkap Misteri Wanita Tewas Tanpa Busana di Homestay, Ternyata Dibunuh Usai Berhubungan Badan

Usai melakukan penyelidikan dan olah TKP, kemudian mendapatkan keterangan saksi-saksi dan ciri-ciri pelaku pembunuhan, polisi kemudian mencari keberadaannya.

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota Tim Gabungan Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku."

Dimana pelaku ini ternyata bersembunyi di rumah mertuanya di Jember, Jawa Timur," ujarnya Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

"Saat diinterogasi, pelaku memang mengakui perbuatannya dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis kerambit," jelas Dir Reskrimum Polda Bali tersebut.

Penampakan senjata tajam jenis kerambit (Instagram)

Baca juga: Ayahnya Masak Terasa Asin, Sang Anak Nyaris Habisi Nyawa Orang Tuanya,Polisi: Dia Merasa Mau Diracun

Mantan Kasubdit IV/ Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu pun menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan dan pemberatan tersebut.

Ia menceritakan kasus ini bermula saat pelaku dan korban janjian untuk bertemu di lokasi, setelah berkomunikasi melalui pesan singkat MiChat pada Sabtu 16 Januari 2021 pukul 01.00 wita.

Beberapa saat kemudian pelaku yang datang didekat lokasi menggunakan sepeda motor Vario DK 5326 EF, menunggu korban di depan ruko depan gang homestay.

Dalam kondisi hujan, pelaku kemudian datang ke TKP dan langsung menuju ke kamar korban di lantai II.

Baca juga: Masih Sebatas Sosialisasi Perbup, Penerapan Sanksi Prokes di Tebo

"Korban dan pelaku sendiri sempat melakukan hubungan badan. Namun sebelum transaksi dibayarkan pelaku, korban sudah terlebih dahulu dibunuh," kata Kombes Pol Djuhandani.

Dalam keterangan lebih lanjut, pelaku yang merupakan buruh bangunan dan mantan driver ojol tersebut lantas mengambil handphone dan dompet korban yang berisi uang tunai Rp 700 ribu.

Padahal saat itu, Wahyu Dwi belum membayar layanan korban dan malah tertarik untuk mengambil barang-barang milik Dwi Farica Lestari.

Baca juga: Seorang Warga Agam Sumbar Tewas Diserang Buaya, BKSDA Ungkap Keterkaitan dengan Sungai yang Diracun

Mengetahui hal tersebut, sontak korban berdiri tanpa busana disamping tempat tidur dan langsung berteriak meminta tolong, mendengar teriakan korban, pelaku justru naik pitam.

Wahyu Dwi kemudian membekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri, selanjutnya tangan kanan pelaku mengambil kerambit yang disimpan di saku celananya diatas tempat tidur.

Diketahui senjata tersebut dibawa dan telah disiapkan pelaku saat berada di kosnya di Jalan Pulau Kawen, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Tak berpikir panjang, pelaku langsung menusuk bagian leher korban dan diketahui tusukkan yang dilayangkan pelaku sebanyak 4 kali.

Baca juga: Masih Sebatas Sosialisasi Perbup, Penerapan Sanksi Prokes di Tebo

"Pada leher korban terdapat luka tusukkan bekas senjata tajam. Ada 3 luka di leher sebelah kiri dan kanan, 1 luka tusuk di tengah dan luka di leher kanan itu memotong pembuluh nadi besar korban."

"Diduga karena pembuluh nadi yang terpotong, menyebabkan korban bernama Dwi Farica Lestari meninggal dunia," terangnya.

Dalam keterangan Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pelaku sebelum melakukan aksinya diduga sudah merencanakan terlebih dahulu aksinya tersebut.

"Kita duga, pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Itu diketahui, karena saat sebelum janjian dengan korban melalui pesan singkat disalah satu aplikasi, pelaku sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korbannya," tambahnya.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku lalu membawa handphone dan dompet korban, kemudian ia kabur melalui balkon belakang kamar korban.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, pelaku yang kabur menuju kosnya tidak jadi menyimpan HP dan dompet korban.

Ia diketahui membuang handphone dan dompet korban ke sungai dekat Jalan Pulau Kawe, Denpasar Selatan, Kota Denpasar serta diketahui Wahyu Dwi hanya mengambil uang tunai milik korbannya.

Terkait barang milik korban, Dir Reskrimum menambahkan hingga kini barang milik korban belum ditemukan oleh petugas kepolisian.

"Belum, masih dilakukan perkembangan lebih lanjut terkait barang bukti milik korbannya," jelasnya.

Sementara itu, dalam keterangannya Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Pelaku diketahui telah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan di Lapas Jember, Jawa Timur karena mencuri di salah satu konter handphone di wilayah kampung halamannya.

"Hasil perkembangan, pelaku pernah mendekam dipenjara karena kasus pencurian pada tahun 2016. Motifnya karena ekonomi, sama seperti kasus pembunuhan ini juga, niat untuk mencuri atau menguasai barang korbannya,"

"Dari kejadian ini, pelaku Wahyu Dwi Setyawan dikenakan pasal 340 KUHP atau Pasal 365 KUHP," tutup Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Senin 15 Februari 2021.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Wanita Subang di Bali, Polisi Sebut Pelaku Sudah Berencana Lakukan Pencurian

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Pembunuhan Janda Asal Subang di Bali, Pelaku Tikam Korban Usai Bercinta,

Berita Terkini