Lawan Covid 19
Masih Sebatas Sosialisasi Perbup, Penerapan Sanksi Prokes di Tebo
Peraturan Bupati (Perbup) Tebo, nomor 192 tahun 2020, atas perubahan Perbup Tebo Nomor 108 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan (prokes),
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Peraturan Bupati (Perbup) Tebo, nomor 192 tahun 2020, atas perubahan Perbup Tebo Nomor 108 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan (prokes), masih belum maksimal diterapkan.
Bahkan perbup tersebut dianggap masih sebatas sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Kantor BPBD Tebo, Sulaiman mengatakan, memang pasca dibuatnya perbup tersebut seharusnya sudah mulai diterapkan di masyarakat. Namun dirinya mengakui belum menerapkan secara tegas peraturan tersebut.
"Kita masih sosialisasi dan memberikan pengertian kepada masyarakat. Tapi apabila pada sosialisasi masyarakat masih melanggar kita akan terapkan perbup itu," kata Sulaiman, Senin (15/2).
Dalam menerapkan perbup itu, kata Sulaiman, melibatkan beberapa pihak. Diantaranya Satpol PP, TNI Polri, Dinkes hingga RSUD.
"Jadi banyak instansi terlibat. Kalau kendalanya bisa dibilang tidak ada, masih sosialisasi," pungkasnya.
Siswa Bahagia di Awal PTM, Proses Belajar di SMAN 6 Kota Jambi Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Kesadaran Prokes Warga Melemah, BPBD Lakukan Pendekatan Individu |
![]() |
---|
3. Warga Enggan Berobat ke Puskesmas, Khawatir Diperiksa Swab Antigen dan PCR |
|
---|
Empat Puskesmas di Kota Jambi Ditunjuk Layani Pengambilan Sampel Swab Tes |
![]() |
---|
Realisasi Vaksin untuk Nakes Lebih Cepat Seminggu, 505.199 Orang akan Divaksin pada Tahap Kedua |
![]() |
---|