TRIBUNJAMBI.COM - Kabar terbaru sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el dimulai tahun 2021.
Bagaimana cara membuat sertifikat tanah elektronik atau mengganti dari sertifikat tanah konvensional ke elektronik?
Sebelumnya perlu diketahui aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dengan aturan ini maka tanah yang baru akan didaftarkan hingga tanah yang sudah dimiliki seseorang atau lembaga, perlu diganti bukti kepemilikannya.
Bagaimana cara mengganti dari sertifikat tanah konvensional ke elektronik?
Berikut Tribunjambi.com menyajikan cara mendaftar sertifikat tanah elektronik
1. Pendaftaran untuk tanah baru
Pendaftaran tanah baru perlu dilakukan melalui sistem elektronik.
Ini akan dipublikasikan Kementerian ATR/BPN.
- Pendaftar perlu melampirkan beberapa dokumen elektronik.
Berikut daftar persyaratan dokumen elektronik yang perlu dilampirkan:
a) gambar ukur
b) peta bidang tanah atau peta ruang
c) surat ukur
d) gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang