Pemilik Kos ini Jual Wanita Dibawah Umur dengan Sandi Nobita, Doraemon dan Shizuka

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM - Para perempuan belia menjajakan dirinya dan dibayar dengan tarif relatif murah, sekali kencan.

Modus dari praktek prostitusi inipun terbilang tak biasa. Lantaran pelaku prostitusi membuat kode baru dalam prakteknya. Kode tersebut dipercaya buat memudahkan para pria hidung belang dalam menyalurkan hasrat seksnya.Polda Jatim pun membongkar praktek prostitusi tersebut melalui Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Jatim.

Polisi telah menangkap tersangka OS alias Om Kos. Pria 38 tahun ini sediakan 36 wanita di bawah umur di kosnya sendiri di kecamatan Kranggan, Mojokerto.

Tersangka Om Kos ini merekrut enam korban yang masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk pemasaran atau reseller. Ia menawarkan jasa plus-plus itu melalui Facebook.

Diisukan Mau Kudeta AHY dari Demokrat, Inilah Sosok Nazaruddin, Pecatan Demokrat Karena Korupsi

Bocor Foto Arya Saloka saat Kuliah, Ternyata Aldebaran Tampan dari Dulu, Fans : Lebih Berkarisma

Pelantikan Gibran Rakabuming Belum Bisa Dipastikan, ini Penyebabnya

Lalu, resellernya membuat akun Facebook palsu dan kemudian bergabung di grup FB "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" dan "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan".

Nah dari situlah tim Subdit Siber melakukan penelusuran dan akhirnya tersangka ditangkap pada Jumat 29 Januari 2021 kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual puluhan ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam.

"Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).

Ironisnya, reseller tersebut ditugasi oleh tersangka merekrut wanita ABG untuk dijajakan ke lelaki hidung belang.

Rata-rata wanita yang dijajakan adalah pelajar tingkat SMP dan SMA.

Informasi sewa kamar indekos itu hanya kedok.

Saat ada pelanggan yang tertarik, para reseller ABG kemudian menggiring pelanggan untuk berkomunikasi lewat inbox di FB.

Di situlah wanita-wanita ABG ditawarkan tersangka ke lelaki hidung belang. Jika tertarik, komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.

Tersangka kemudian mengirim list harga.

Sekali kencan ada yang bertarif Rp250 ribu hingga Rp600 ribu.

Varian harga tersebut dimasukkan paket yang diberi nama "Nobita, Doraemon dan Shizuka"

Nama paket tersebut tergantung pada shift yang disewakan.

Selain tarif jasa 'mantab-mantab' itu, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp50 ribu per lima jam.

"Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik indekos," imbuh Slamet.

Akibat perbuatannya, tersangka Om Kos kini ditahan di Markas Polda Jatim.

Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Kejadian Serupa

Bisnis prostitusi kini marak dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.

Polisi berhasil mengungkap praktik kotor tersebut.

Lebih mengenaskan, praktik itu juga dipimpin oleh mucikari masih berusia belasan tahun.

Polsek Tanjuk Priok membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Penggerebekan itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan mucikari yang masih berusia 19 tahun.

Dalam video amatir milik petugas, terlihat anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok memasuki kamar hotel dan mendapati empat orang wanita di dalamnya.

Hasil pemeriksaan, empat orang wanita tersebut adalah PSK yang usianya masih belasan tahun.

Mereka digerebek saat sedang bertransaksi sebelum memulai berhubungan intim dengan pria hidung belang.

Keempat PSK di bawah umur yang diamankan masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Selanjutnya, terlihat di video tersebut bahwa para PSK di bawah umur tersebut langsung digiring ke kantor polisi.

Pada hari yang sama, polisi juga meringkus seorang pria bernama Rama (19), yang tak lain adalah muncikari dari keempat PSK tersebut.

Dari video amatir, terlihat bahwa Rama baru saja keluar dari lobby hotel tersebut.

Saat berada di area parkir hotel, polisi mencegat dan langsung mengambil dua unit handphone yang tengah digenggam Rama.

"Dari gerak geriknya dia terlihat seperti mau kabur. Langsung kami cegah dan kami amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra di kantornya, Selasa (26/1/2021).

Adapun setelah penggerebekan ini, keempat PSK di bawah umur serta muncikarinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut.

"Keterangan lengkapnya nanti akan dirilis Pak Kapolres," kata Paksi.

Sang muncikari berusia 19 tahun

Seorang pria bernama Rama (19) ditetapkan tersangka atas kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, pria tersebut menjadi tersangka karena berperan sebagai muncikari dalam kasus ini.

"Tersangka, diduga sementara, kami menangkap satu orang dengan inisial R, perannya sebagai muncikari," kata Paksi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).

Empat anak di bawah umur tersebut masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Rama diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam kemarin.

Ia diringkus saat baru saja keluar dari lobby hotel tersebut.

Selain Rama, polisi juga mengamankan empat PSK di bawah umur yang masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

Usai penangkapan, kelima orang tersebut dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

"Keterangan lengkapnya nanti akan dirilis Pak Kapolres," kata Paksi.

Sumber : SELAMA Covid, 36 PSK Pelajar Banting Harga: Sandinya Nobita, Doraemon hingga Shizuka

Berita Terkini