Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaraan yang berada dalam radius 20-30 meter dari titip penempatan kamera.
Pemindai pengendara juga bisa dilakukan dengan cepat, hanya dalam hitungan detik.
Pada waktu tertentu seperti di malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat.
Hal itu menandakan bahwa kamera sedang bekerja menangkap gambar dan rekaman dari pengendara.
Saat data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraan, warna kendaraan, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar.(*)
Tags
Kapolri
Komjen Listyo Sigit Prabowo
tilang elektronik
CCTV
Polda Metro Jaya
Polisi Lalu Lintas
Polantas
ETLE
Electronic Traffic Law Enforcement
Sumber : Ini Gebrakan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Mulai 1 Februari: Jangan Main HP di Jalan