Calon Kapolri

Jadi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Tak Boleh Nenek Mencuri Kakau Diproses & Anak Laporkan Ibu

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komjen Listyo Sigit Prabowo. Jadi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Tak Boleh Nenek Mencuri Kakau Diproses & Anak Laporkan Ibu

Jadi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Tak Boleh Nenek Mencuri Kakau Diproses & Anak Laporkan Ibu 

TRIBUNJAMBI.COM - Komjen Listyo Sigit Prabowo bila menjadi kapolri nanti akan melakukan banyak hal.

Listyo Sigit Prabowo juga telah menampung kritik dan saran dari tokoh masyarakat dan agama terkait kinerja Kepolisian RI untuk mewujudkan rasa adil di tengah masyarakat.

Ia mengatakan, ke depannya tidak boleh lagi penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Baca juga: Janji Komjen Listyo Sigit Prabowo di Komisi III DPR, Polri Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

Baca juga: Diantar Idham Azis dan Senior, Komjen Listyo Sigit Prabowo Ikut Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPR

Baca juga: Masih Jabat Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Diangkat Sebagai Wakil Komisaris utama PT Pindad

"Saat ini yang harus diperbaiki sebagai contoh ke depannya tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, tidak boleh lagi," kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tidak boleh lagi ada kasus seorang nenek yang mencuri kakao kemudian diproses hukum hanya karena ingin mewujudkan kepastian hukum.

"Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses," ujar dia.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan, hal tersebut akan menjadi tugasnya untuk memperbaiki citra Polri yang berorientasi dengan kepentingan masyarakat dan menghargai hak asasi manusia.

"Agar pelayanan Polri lebih terjangkau," kata Listyo.

Listyo Sigit Prabowo merupakan calon tunggal kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis.

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Batang Ganja Diamankan Polres Bungo, Didapat dari Sela-sela Kebun Kopi

Baca juga: Siapakah Kisworo, Berani Perintah Jokowi Panggil Pengusaha Batu Bara, Disebut Penyebab Banjir Kalsel

Baca juga: Kisah Rocky Gerung Bimbing Skripsi Dian Sastro di UI, Isinya Bahas Kecantikan Tapi Berat Banget

Nama Listyo telah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR pada Rabu (13/1/2021) untuk diproses.

Komisi III DPR pun meminta masukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pencalonan Listyo sebagai kapolri. 

Hingga hari ini, Listyo mengikuti fit and proper test di DPR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Listyo Sigit: Tak Boleh Lagi Ada Nenek Mencuri Kakao Diproses atau Anak Melaporkan Ibunya"

Berita Terkini