Berita Nasional

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Perantara Suap Djoko Tjandra Malah Divonis 6 Tahun, Ini Yang Memberatkan

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Irfan Jaya (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12/2020). Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Perantara Suap Djoko Tjandra Malah Divonis 6 Tahun, Ini Yang Memberatkan

Selain itu, Andi Irfan dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki untuk memberikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA agar memberikan fatwa.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut majelis hakim, Andi Irfan awalnya memang tidak berniat jahat. Namun, unsur pemufakatan jahat dinilai terpenuhi karena ada pembicaraan soal proses hukum Djoko Tjandra dalam pertemuan pada 25 November 2019.

Baca juga: Kisah Syaiful Bahri Jadi Terkenal, Gegarap Tanda Tangan di KTP ala Simbol Konoha dari Anime Naruto

Baca juga: Ketua MPR RI Minta Pemerintah Prioritaskan Wartawan Yang Sudah UKW Dapat Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Ihsan Yunus, Anggota DPR Dapil Jambi Dicopot Dari Pimpinan Komisi VIII Senasib Sama Ribka Tjiptaning

"Karena saat itu dibicarakan mengenai pidananya Djoko Tjandra bila kembali ke Indonesia sehingga pemufakatan jahat telah selesai sempurna berdasarkan segala yang sudah dibahas antara keempatnya, meski akhirnya tidak terjadi karena Djoko Tjandra tidak menyetujui proposal tapi tidak mengubah pemufakatan jahat yang dimaksud," ungkap Eko.

Dalam kasus ini, Andi Irfan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perantara Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Divonis 6 Tahun Penjara"

Berita Terkini