Berita Nasional

Ketua KPU RI Dipecat, Namun Tetap Jadi Komisioner, DKPP Ingatkan Putusannya Final dan Mengikat

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arief Budiman. Ketua KPU RI Dipecat, Namun Tetap Jadi Komisioner, DKPP Ingatkan Putusannya Final dan Mengikat

Ketua KPU RI Dipecat, Namun Tetap Jadi Komisioner, DKPP Ingatkan Putusannya Final dan Mengikat 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua KPU RI Arief Budiman dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua DKPP Muhammad mengatakan, KPU harus menjalankan putusan DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU.

Adapun, KPU diberi waktu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk melaksanakan putusan DKPP tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS DKPP Pecat Ketua KPU RI Arief Budiman, Terkait Kasus Evi Novida Ginting Manik

Baca juga: BREAKING NEWS Syeh Ali Jaber Meninggal Dunia, Sebelumnya Positif Covid-19

Baca juga: Bukan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Wahyu Widada Yang Peraih Adhi Makayasa Angkatan 91, Ini Profilnya

"(Putusan DKPP bersifat final dan mengikat) begitu teks UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Muhammad kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Muhammad menjelaskan, dalam waktu tujuh hari itu KPU harus segera melakukan rapat pleno untuk melakukan pergantian Arief.

Mengingat, putusan DKPP harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat.

"Agar KPU segera menetapkan dalam pleno mengganti Pak AB (Arief Budiman) sebagai Ketua KPU," ujar dia.

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

Baca juga: Jokowi Disuntik Vaksin Sinovac, WNI di Abu Dhabi Divaksin Merek Sinopharm Dari China, Ini Ceritanya

Baca juga: Risma Berani Disumpah Dengan Alquran, Tidak Ada Niat Blusukan atau Mencari Gelandangan di Jalan

Baca juga: Najwa Shihab Sindir Isu Raffi Ahmad Dibayar untuk Vaksin, Suami Nagita Slavina Trending: Bodo Amat!

Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.

Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemberhentian Arief Budiman, DKPP Ingatkan Putusannya Final dan Mengikat"

Berita Terkini