Jaksa Pinangki Harusnya Dipenjara Minimal 20 Tahun Bukan 4 Tahun, ICW Sebut Melukai Rasa Keadilan

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan atau pleidoi, Andi Irfan membantah telah membuat action plan tersebut.

Dalam kasus ini, Andi Irfan didakwa sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki.

Sementara, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra yang diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Baca juga: Calon Mahasiswa PTN Wajib Isi PDSS SNMPTN, Paling Lambat 8 Februari 2021 Pukul 15.00 WIB

Berita Terkini