Atas kasus tersebut, Polres Pematangsiantar telah menetapkan dua karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.
Adapun tersangka dikenakan Pasal Pasal 360 KUHPidana, di mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun hukuman kurungan.
Sebelumnya, Teguh bekerja sebagai buruh yang menangani produksi di PT Agung Beton Persada Utama di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Hanya Dijahit
Saat itu kata dia, pada mesin conveyor terlihat karet belting tak layak pakai.
Oleh pengawas, mereka disuruh menjahit karet belting yang nyaris koyak itu.
Mesin sedang dibersihkan malah dihidupkan.
Pada saat membersihkan tiba-tiba operator menghidupkan mesin tersebut.
Posisi tangan kirinya berada di dalam conveyor yang menyala.
"Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya.
Yang menghidupkan mesin operator," ucapnya.
Teguh Syahputra pun langsung dilarikan ke RS Vita insani Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan.
Tak lama setelah itu ia dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan.
Di sana, tangan kirinya diamputasi dan ia menjalani perawatan berminggu-minggu.
Masih kata Teguh, pernah satu kali pihak perusahaan menawarkan uang Rp 10 juta sebagai ganti rugi.