Berita Nasional

Ini Tiga Kasus Yang Membuat Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Terakhir Kasus Tes Usap RS UMMI

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ini Tiga Kasus Yang Membuat Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Terakhir Kasus Tes Usap RS UMMI

Ini Tiga Kasus Yang Membuat Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Terakhir Kasus Tes Usap RS UMMI 

TRIBUNJAMBI.COM - Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kontroversi tes usap ( swab test) di RS Ummi, Bogor.

Tak hanya Rizieq, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Selanjutnya, penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka.

“(Pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka) minggu ini rencananya,” kata dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Kondisi Kesehatan HRS Masih Lemah dan Mengkhawatirkan, Berbahaya?

Baca juga: Kadis Damkar Tebo Harapkan Adanya Baladar di Setiap Desa yang Sulit Dilalui Armada Damkar

Baca juga: Malam Ini Edisi Spesial Tayang Lebih Awal, Sinopsis Ikatan Cinta 11 Januari 2021, Rahasia Terbesar

Manajemen RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Kemudian, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kerumunan Petamburan

Jauh sebelum kasus ini, Rizieq telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq Shihab (Tribunnews.com)

Adapun kasus tersebut yakni kerumunan yang ditimbulkan akibat acara Maulid Nabi dan acara pernikahan anak Rizieq Shihab.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. "Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Sebelum Terbang dengan Pesawat Sriwijaya Air SJ182, Rion Bersikap Aneh, Minta Istri Pakai Baju Putih

Baca juga: SENIN Ini, 4 Shio Diramal Paling Beruntung dan Patut Bersyukur di Tanggal 11 Januari 2021

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Viral Terbaru 2021, Ada Video Nonstop DJ Breakbeat, DJ Slow dan DJ Tiktok

Selain Rizieq, polisi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Kemudian, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI. Kerumunan Megamendung Tak hanya di Petamburan, Rizieq juga ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. "Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Sebab, berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaannya.

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau Megamendung," kata perwira bintang satu itu.

Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Baca juga: Daftar Makanan yang Harus Dihindari Penderita Darah Tinggi agar Hipertensinya Tak Kambuh!

Baca juga: VIDEO Sosok Kapten Afwan Pilot Sriwijaya Air SJ182 Berikan Ceramah Sebelum Kejadian Pesawat Nahas

Baca juga: Mau Bepergian ke Pulau Jawa-Bali Pakai Mobil Pribadi, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

Para santri antusias menyambut kedatangan pentolan FPI tersebut. Dalam kegiatan itu, terjadi kerumunan massa.

Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker. Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Kini Tersangka dalam 3 Kasus Berbeda"

Berita Terkini