TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-Sejumlah calon jamaah Haji di Kabupaten Tanjung Jabung Barat membatalkan diri untuk berangkat haji.
Setidaknya ada 52 Calon Jamaah Haji yang sampai dengan Oktober 2020 yang terdata di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjabbar.
Hal ini disampaikan oleh, Ikbal, Operator Sistem Komputerisasi Haji Terpadu di Kemenag Kabupaten Tanjabbar.
Ia menyebutkan bahwa pembatalan tersebut karena dua faktor.
"Jadi pembatalan ini ada dua, karena calon jamaah haji meninggal dunia kemudian karena faktor ekonomi atau lainnya."
"Total sampai dengan Oktober kemarin ada 52 orang," katanya, Jumat (8/1)
Disisi lain, soal pengembalian uang untuk CJH yang membatalkan keberangkatan haji tersebut disebutkan Ikbal dikembalikan 100 persen sesuai dengan setoran yang lakukan.
Baca juga: Info Jadwal Pencairan Subsidi Gaji 2021, Apakah Diperpanjang? Ini Penjelasan Dari Kemnaker
Baca juga: Daftar Formasi Jabatan Untuk Lulusan SMA Dan SMK Pada CPNS 2021 Hingga Aplikasi Latihan Soal CPNS
Baca juga: Bawaslu Kembali Hentikan Kasus Dugaan Netralitas ASN, Sebelumnya Belasan Kasus
Uang tersebut juga langsung diberikan melalui transfer Bank.
"100 persen di kembalikan sesuai dengan setoran yang diberikan," pungkasnya.
(Tribunjambi/samsul bahri)