Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.
Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.
Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim.
Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tanggerang. Perencanaan yang dilakukan Ba'asyir termasuk mendanai kegiatan.
Menurut hakim, Ba'asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta.
Saat meminta dana kepada keduanya, Ba'asyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Ba'asyir memperlihatkan video rekaman pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi.
Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga diperlihatkan ke Dr Syarif.
Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lain.
Selain itu, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.
Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.
Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.
Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ba'asyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Ba'asyir pernah dihukum.
Adapun hal yang meringankan adalah Ba'asyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.
SUMBER: Tribun Pontianak
Baca juga: Pramugari Cantik Dacera Diduga Dirudapaksa, Polisi Tahan 11 Pria, Ada Cairan di Bagian Sensitif