Untuk membuktikan bahwa para wanita itu tidak berbohong dan siap melayani, mereka biasanya menunjukan gambar foto kamar yang sudah mereka booking dan tempati
Bahkan, ada diantara mereka yang berani mengirim gambar foto bagian tubuh mereka dengan busana yang minim hingga terkesan seksi.*
Pantaun Pos Kupang.com, aktivitas prostitusi online di Kupang ini sudah ada sejak awal tahun 2020 lalu, namun nyaris tak terendus aparat kepolisian.*
Baca juga: Promo J.CO Terbaru Sedia 2 Botol J.Coffee 1 liter Cuma Rp 110.000, Sampai 8 Januari 2021
Selain Artis TA, Muncikari Ini Pasok Juga Selebgram hingga Pegawai Bank, Jaringannya se-Indonesia
Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan tiga muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Kasus itu juga melibatkan model majalah pria dewasa berinisial TA, yang sebelumnya diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung.
Tiga tersangka, yakni Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona. Mereka mempunyai banyak jaringan ke berbagai artis, selebgram, hingga pegawai.
RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.
Adapun Mr alias Alona berperan sebagai muncikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.
"Komplotan ketiganya ini punya relasi luas di seluruh Indonesia. Baik artis, selebgram, pegawai swasta, pegawai bank bisa mereka sediakan sesuai permintaan pelanggan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
Bahkan, ketiganya juga berkaitan dengan artis yang terlibat prostitusi dan kasusnya ditangani di Polda Jatim.
"Ya, tersangka ini berkaitan juga dengan kasus (prostitusi online libatkan artis) yang ditangani di Polda Jawa Timur. Makanya ke depan kami akan mendalami lebih lanjut," ucapnya.
Muncikari Ini Punya Cewek Mulai Artis , Selebgram , Pegawai Bank , Ditawarkan dengan Cara Seperti Ini
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila. Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijual belikan," kata Erdi.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, TNI AD Buka Penerimaan Bintara Minimal Tamat SMA, Cek Syarat-syaratnya
Artis TA Bertarif rp 75 juta