Berita Selebritis

Serupa Nasib Ariel Noah dan Cut Tari, Gisel Dijerat Pasal Tak Biasa Akibat Video Syur dengan MYD

Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisel, Ariel NOAH dan Cut Tari

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus video syur antara Gisella Anastasia ( Gisel ) denghan Michael Yukinobu de Fretes ( MYD ) kini terus jadi sorotan.

Jauh sebelum video syur Gisel dan MYD, beberapa tahun lalu sempat heboh kasus yang sama antara Ariel NOAH dengan Cut Tari dan juga Luna Maya.

Nasib Gisel dan MYD diprediksi akan dijerat pasal yang sama dengan kasus video syur Ariel NOAH dengan Cut Tari.

Kini polisi sudah menjadwalkan Gisel untuk menjalani BAP sebagai tersangka atas kasus video syur dengan MYD, Senin (4/1/2021).

Penetapan Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020).

"Hasil gelar perkara kemarin, menaikkan status saksi GA dan MYD menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.

Baca juga: Perlakuan Istimewa Gempi dari Agnez Mo Disorot, Putri Gading Marten Dijanjikan Ini Saat Video Call!

Baca juga: Anya Geraldine Trending Topic Gegara Tubuhnya yang Kotor Terluka, Gading Marten Kok Beraksi Begini!

Baca juga: Kok Bisa Pria Ini Mirip Amanda Manopo, Videonya Viral: Syok sampai Sekarang, Followers Naik Terus!

Baca juga: Nasib Gisel Makin Memburuk, Denny Darko Kaget Buka Kartu Bergambar Sel: Kemungkinan Masuk Penjara!

Setelah statusnya kini menjadi tersangka, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 tahun 2008.

Jika membaca pasal yang dipersangkakan pada Gisel sebagai pembuat video, maka bisa menyimak beberapa poin dari UU yang disangkakan kepadanya.

Tercantum dalam pasal 4 ayat 1 bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, mempebanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Adapun konten yang secara eksplisit dilarang dalam pasal ini ada enam, yakni persenggamaan (termasuk persenggamaan yang
menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan alat kelamin, atau pornografi anak.

Sementara Pasal 29 atau ketentuan pidana yang bakal dihadapi Gisel berbunyi sebagai berikut.

Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia (kolase Facebook de fretes Michael Yukinobu/Indtagram @gisel_la)

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta rupiah) dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

Dalam UU yang sama soal pornografi, pada Pasal 8 berbunyi, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan terkecuali jika pelaku terkena tipu daya.

Konsekuensinya pada Pasal 34, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman
12

Berita Terkini