Gisel Tak Datangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Bawa Surat Ini, Bagaimana Nasib MYD?

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MYD dan Gisel diperiksa sebagai tersangka atas kasus video syur

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus video syur yang menyeret artis Gisella Anastasia atau Gisel terus berlanjut.

Senin (4/1/2021) sejatinya Gisel dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut di Polda Metro Jaya.

Namun, Gisel tak hadir.

Kuasa hukum Gisel datang ke Polda Metro Jaya membawa surat.

Melangsir tribunnews.com, Gisel dipastikan absen menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Masih Betah Manjanda Selama 7 Tahun, Mendadak Marshanda Unggah Postingan Begini, Ada Sesuatu?

Baca juga: Siap-siap! Pelaku Usaha Pelanggar Prokes di Tebo Bisa Didenda Hingga Rp 12 Juta

Gisel beralasan hari ini harus menjemput putrinya yang baru saja pulang dari liburan di Bali bersama mantan suaminya, Gading Marten.

Pihak Gisel menyampaikan alasan itu melalui surat kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk izin tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

"Untuk GA tadi belum lama ini kuasa hukumnya sudah menyerahkan surat bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

"Yang bersangkutan memberikan alasan bahwa ia harus menjemput anaknya yang pulang liburan dari Bali," lanjutnya.

MYD Diperiksa Setelah Dinyatakan Non-Reaktif

Adapun Michael Yukinobu Defretes (MYD) hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

Diketahui, MYD yang akrab disapa Nobu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus video syur bersama Gisella Anastasia (GA).

"Yang bersangkutan sementara masih dilakukan pemeriksaan. Kita tunggu saja nanti bagaimana hasil pemeriksaannya seperti apa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2021) seperti dikutip tribunnews.com.

Yusri mengatakan MYD menjalani pemeriksaan setelah dinyatakan non reaktif Covid-19 oleh kepolisian.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, sebelum diperiksa MYD harus menjalani serangkaian tes Covid-19. Mulai dari rapid test hingga swab antigen.

Halaman
1234

Berita Terkini