Berita Nasional

SUDAH Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru? Mulai 1 Januari 2021 Kelas III Naik, Simak Rinciannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7). BPJS Kesehatan resmi menaikkan kembali iuran bagi peserta

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:

Pegawai Negeri Sipil

anggota TNI

anggota Polri

pejabat negara pegawai pemerintah

non pegawai negeri

Iuran pada kelompok diatas tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah

Sementara itu iuran peserta BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran peserta mandiri Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000

Halaman
1234

Berita Terkini