TRIBUNJAMBI.COM - Gisel bersama MYD jadi tersangka kasus video syur.
Terungkap jika Gisel berkirim video asusila dengan MYD menggunakan fitur AirDrop.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan video syur bersama seorang pria inisial MYD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan, Gisel mengakui telah membuat konten bermuatan dewasa tersebut dengan MYD.
Setelah merekam, kata Yusri, Gisel mengirim rekaman video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop yang ada di iPhone.
"Saat itu saudari GA juga transfer gunakan AirDrop kepada si MYD."
"MYD pengakuannya sempat seminggu (menyimpan) kemudian setelah itu dihapus," kata Yusri.
"Menurut pengakuannya (Gisel), ada yang bilang rusak, ada ponsel satu hilang," ucap Yusri lagi.
Adapun, hasil penetapan Gisel sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan gelar perkara.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui, video berdurasi 19 detik itu merupakan mereka berdua.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
AirDrop merupakan fitur untuk berbagi foto, video, dokumen, dan lainnya dengan perangkat Apple lainnya.
Tentunya perangkat Apple yang mengirim maupun menerima harus dalam jarang tidak terlalu jauh.
Fitur AirDrop hanya bisa ditemui di perangkat iPhone, iPad, iPod touch, dan Macbook.
Dikutip dari lifewire.com, cara kerja AirDrop menggunakan Bluetooth untuk membuat jaringan Wi-Fi peer-to-peer antarperangkat.