Berita Nasional

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar, Uang Suap Dititip ke Anak

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizal Djalil meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu (9/10/2019). Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar, Uang Suap Dititip ke Anak  

Saat itu, Rizal menyampaikan kepada Natsir ada seorang temannya yang ingin bertemu, teman yang ia maksud adalah Leonardo.

Saat bertemu Leonardo mengutarakan keinginannya kepada Natsir. Di sisi lain, Rizal menandatangani surat tugas untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuang Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitiasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

"Mochammad Natsir yang memahami kedudukan Terdakwa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di Direktorat PSPAM tersebut, kemudian menindaklanjuti keinginan Terdakwa," kata JPU.

Natsir menyampaikan pesan kepada Kepala Satuan kerja SPAM Strategis Tampang Bandaso bahwa ada proyek di lingkungan Direktorat PSPAM yang diminati Rizal melalui Leonardo.

Pada awal 2017, Natsir juga menyampaikan pesan dari Rizal kepada Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Sri Hartoyo agar Leonardo dibeikan pekerjaan di Direktorat PSPAM.

Di sisi lain, JPU menyebut Rizal menandatangani surat tugas untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pegelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait.

Seiring waktu berjalan, pada 16 November 2017, PT Minarta Dutahutama dinyatakan sebagai pemenang lelang Paket pekerjaan Konstruksi Pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018.

Setelah PT Minarta Dutahutama mulai menerima pembayaran, pada awal Maret 2018, Leonardo menyerahkan uang 100.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS kepada Febi Festia.

Baca juga: Ramalan Nostradamus Tahun 2021 Mengapa Zombie Apocalypse Bisa Muncul

Baca juga: Rizky Billar Gelagapan Saat Dibungkam Lesti Kejora karena Menyombongkan Pengaruh: Habis Deh Gue

Baca juga: Hari Pertama Kerja Jadi Mentri Sosial, Risma Tawari Orang-orang Pinggiran Tempat Tinggal: Mau Ya Pak

Febi kemudian menukar uang 100.000 dollar Singapura itu dalam bentuk Rupiah sehingga jumlahnya sekira Rp 1 miliar.

Setelah itu, Febi menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut melalui anak Riza, Dipo Nurhadi Alam. "Sambil berkata “titip ini buat ayah”, sedangkan untuk uang sejumlah USD 20.000 yang diberikan oleh Leonardo Jusminarta Prasetyo untuk Terdakwa dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia," kata JPU.

Setelah menerima uang tersebut, Rizal memerintahkan Tim Audit akan segera menyelesaikan laporan hasil PDTT proyek di lingkungan Ditjen Cipta Karya PUPR, termasuk proyek di SPAM Strategis tahun 2014, 2015, 2016.

Pada Januari 2019, Rizal pun menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dengan hasil temuan seluruhnya berjumlah Rp 4,2 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Proyek SPAM, Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp 1,3 Miliar"

Berita Terkini