Rizieq Shihab Ketakutan Sampai Tak Mau Makan, Kuasa Hukum FPI Bongkar Kondisinya di Polda Metro Jaya

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Rizieq Shihab Ketakutan Sampai Tak Mau Makan, Kuasa Hukum FPI Bongkar Kondisinya di Polda Metro Jaya

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, sejak Minggu (13/12/2020).

MRS ditahan karena kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan beberapa waktu lalu.

Selama ditahan, Rizieq berkeinginan hanya mengonsumsi makanan dari keluarganya.

"Ada kekhawatiran ada ketakutan tersendiri dari beliau. Semua makanan harus dikirim dari rumah atau dari lawyer, itu saja," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020) seperti dilansir Kompas.com.

Namun Sugito tidak menjelaskan kekhawatiran apa yang dirasakan Rizieq soal makanan tersebut.

Baca juga: MRS Sampaikan Pesan Khusus pada Munarman dari Penjara: Jangan Berhenti, Bongkar Sampai Akar-akarnya!

Baca juga: Harta Kekayaan Risma Terbongkar, Disebut Calon Kuat Menteri Sosial Pengganti Jualiari Batubara

Baca juga: Keanehan Ini Muncul Saat Rekontruksi Penembakan 6 Laskar FPI, IPW Sampai Heran: Tidak Masuk Akal

Adapun makanan yang didapat selama ditahan diberikan kepada tahanan yang lain di sel Polda Metro Jaya itu.

"Habib bukan menolak tapi dijaga jaga ajalah khawatir aja. Di situ kan banyak tahanan lainnya, dikasihkan ke yang lainnya," ucap Sugito.

Rizieq Shihab telah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. (Tribunnews.com/Jeprima)

Dia dicecar 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai dengan 31 Desember 2020.

Sendirian di sel tahanan

Rizieq Shihab disebut ditahan di sel seorang diri.

Tak digabung dengan tahanan lainnya.

"Iya di sel sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Ketika disinggung mengenai adakah pengajuan penangguhan penahanan kepada Rizieq, Yusri mengaku tak mengetahui hal tersebut.

Hanya saja, Yusri memastikan kondisi Rizieq Shihab dalam keadaan sehat.

Baca juga: Refly Harun Curiga, Ada yang Janggal dengan Penembakan Laskar FPI, Ini Cerita Versi Polisi dan FPI 

Baca juga: Diam-diam Ternyata Begini Sikap Tuan Guru Bajang pada Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab

Pihaknya juga terus memantau kondisi kesehatan dan makanan yang bersangkutan.

"Saya belum tahu (ada tidaknya pengajuan penangguhan penahanan Rizieq). Tetapi kondisinya beliau Rizieq Shihab di dalam sel ini sehat," jelasnya.

"Tetap aturan SOP ((Standard Operating Procedure) pemeriksaan kesehatan sama juga kita lakukan seperti kepada tahanan lain. Karena di masa Covid-19 ini kita harus agak lebih intensif lagi melakukan pemeriksaan setiap hari. Termasuk makanannya," imbuh Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi.

Habib Rizieq Shihab akhirnya tiba di Polda Metro Jaya , Sabtu (12/12/2020). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Ia pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). Seusai diperiksa selama hampir 12 jam, Rizieq langsung ditahan.

Keesokan harinya, giliran tiga tersangka lainnya yang menyusul Rizieq Shihab untuk menyerahkan diri.

Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).

Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," jelas Yusri.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Hanya Mau Makanan Kiriman Keluarga.

Berita Terkini