TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal Cuti Bersama Desember 2020 diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Pemerintah menetapkan libur mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Natal.
Adapun pada 28-30 Desember 2020 tidak ada libur, sehingga masyarakat diharuskan tetap bekerja seperti biasa.
Sedangkan libur pengganti Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020.
Baca juga: Walikota Jambi Tegaskan 3M: Pakai Face Shield Harus Pakai Masker Juga, Jika Tidak Begini Sanksinya
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Hitamku - Andra and The Backbone, Ku hapus hitamku
Nah, jadwal libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu-Minggu.
Intinya, ada pemotongan 3 hari jadwal cuti bersama di akhir tahun.
Semula, jadwal cuti bersama Desember 2020 seharusnya berjumlah 11 hari. Dengan demikian, libur Natal, libur Tahun Baru dan libur pengganti Hari Raya Idul Fitri tidak terlalu berpengaruh.
Artinya, libur Natal, libur tahun baru dan libur pengganti tetap ada tidak terpotong oleh pengurangan cuti dari pemerintah.
Seperti diketahui, sebelum bulan Desember bergulir, rencana pemotongan cuti bersama telah tersebar meskipun belum resmi hari dan waktunya.
Namun, rencana pengurangan atau pemotongan jatah cuti bersama sempat bikin masyarakat was-was. Apalagi bagi mereka saat Idul Fitri lalu tidak sempat pulang kampung karena jadwal cuti bersama diundur oleh pemerintah.
Adapun keputusan pemerintah menunda cuti bersama ke bulan Desember 2020 adalah karena Indonesia sedang menghadapi wabah Covid-19.
Demikian pula alasan pengurangan jatah cuti bersama di Desember 2020 juga karena adanya kekhawatiran terjadi penyebaran Covid-19 saat libur panjang.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy, keputusan tersebut diambil bersama kementerian terkait.
"Kami sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Intinya, kami sesuai arahan memutuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah (libur) pengganti Idul Fitri," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Temuan Tim 01 di TPS Kenali Besar, Hingga Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi
Adapun jadwal cuti bersama Desember 2020 adalah sebagai berikut:
1. Libur mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Natal.
2. Sedangkan pada 28-30 Desember 2020 tidak ada libur, sehingga masyarakat diharuskan tetap bekerja seperti biasa.
3. Kemudian, kata Muhadjir, libur pengganti Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020.
4. Jadwal libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu-Minggu.
"Dengan demikian, secara teknis pengurangan (libur) tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," kata dia.
Muhadjir mengatakan, kesepakatan tentang libur akhir tahun tersebut akan ditandatangani oleh tiga menteri terkait.
Ketiga menteri tersebut adalah Menteri PAN RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama.
Selain itu, Muhadjir juga memastikan bahwa jatah libur yang dikurangi tidak akan diganti di lain hari.
"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi, jadi tidak akan diganti," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya pengurangan libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember 2020.
Pengurangan libur tersebut diminta mengingat kasus Covid-19 di Tanah Air yang selalu meningkat pasca libur panjang.
Pemerintah sebelumnya menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020 akibat wabah Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.
Semula, tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
SUMBER: Banjarmasin Post
Baca juga: Jambul Khatulistiwa, Ini Dia Penampakan Rambut Nassar Mirip dengan Syahrini istri Reino Barack