Fakta-fakta Penahanan Rizieq Shihab Setelah Diperiksa 10 Jam, FPI Akan Lakukan Praperadilan

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Pertama, alasan obyektif karena adanya ancaman pidana di atas lima tahun.

Alasan kedua adalah subyektif agar tersangka tidak melarikan diri serta mempermudah penyelidikan.

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun."

"Dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya."

"Dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.

3. Langsung ditahan setelah diperiksa

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menjawab pertanyaan penyidik saat diperiksa di Polda Mtero Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Muhammad Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November 2020 lalu. (TRIBUN/HO)

Rizieq Shihab langsung ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 10 jam sejak Sabtu (13/11/2020) pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Rizieq dengan 84 pertanyaan.

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan, yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," ucap Argo.

Argo menjelaskan setelah pemeriksaan, ada beberapa keterangan berita acara yang diperbaiki maupun ditambahi terkait kasus ini.

"Ada beberapa yang diperbaiki ataupun ditambahi oleh tersangka," kata Argo.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rizieq Shihab terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

4. FPI akan lakukan praperadilan

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. (Tribunnews.com/Jeprima)

Sementara itu, FPI akan mengajukan gugatan praperadilan setelah Rizieq Shihab menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Halaman
1234

Berita Terkini