Aiman: Misteri Hasil Swap Rizieq Shihab, Bungkamnya RS Ummi dan Mer-C, Apa yang Disembunyikan?

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RS Ummi Bogor tempat Habib Rizieq Shihab dirawat

Tidak hanya memberi bantuan medis, Mer-C juga mendirikan rumah sakit di Palestina. Rumah sakit yang berdiri megah itu diberi nama Rumah Sakit Indonesia.

Saya bertemu dengan Ketua Presidium Mer-C, dr. Sarbini Abdul Murad. Saya memanggilnya dengan dokter Ben. Saya bertanya kepadanya soal tes usab Rizieq.

Ben menjelaskan tes terhadap Rizieq sudah dilakukan oleh Mer-C di RS Ummi. Cairan hasil tes usap dibawa ke sebuah laboratorium. Ben tidak bersedia menyebut nama laboratoriumnya. Analisis dilakukan laboratorium itu karena Mer-C tak memiliki laboratorium.

Saya bertanya kepada Ben, "Jika hasilnya Negatif, alhamdulillaah. Tapi, jika positif maka Mer-C menjadi lembaga yang ikut menyebarkan musibah Covid, dong? Tracing tidak bisa dilakukan karena alasan kerahasiaan ini!"

Ben menjawab, Mer-C adalah lembaga kemanusiaan. Soal perawatan tetap berada di bahwa koordinasi Rumah Sakit Ummi. Mer-C secara ketat tetap memegang peraturan atas kerahasiaan pasien.

Kerahasiaan pasien mutlak, tapi ada pengecualian
Bagaimanakah aturan soal kerahasiaan pasien ini? Untuk mendapatkan kejelasan, saya pun menemui Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) I Putu Moda Arsana.

Kerahasiaan pasien adalah amanat sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Meski mutlak, ada pengecualian. KKI adalah lembaga yang melakukan pembinaan terhadap praktik kedokteran di Indonesia.

Dalam Pasal 57 ayat (1) disebutkan, “Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.”

 
Namun, di ayat (2) disebutkan pengecualiannya, yakni, “Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal: huruf (a). perintah undang-undang; atau huruf (d). kepentingan masyarakat.”

Alhasil pihak RS Ummi yang sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor kini terancam pidana.

Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada Pasal 14 menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).”

“Sebuah misteri” di tengah penularan wabah yang semakin masif memang memerlukan langkah-langkah luar biasa. Penegakan hukum dengan tegas atau pemberian sanksi lain adalah di antaranya. Cara-cara yang berkeadilan tetap harus dikedepankan.

Saya Aiman Witjaksono...
Salam!

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/07/064500565/rs-ummi-mer-c-dan-misteri-hasil-swab-test-rizieq-shihab?page=all#page2

Berita Terkini