TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, Juliari resmi ditahan setelah penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Kini Juliari akan ditahan selama 20 hari di Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur
"Setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan, JPB telah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu, (6/12/2020).
Baca juga: Uang didalam Amplop Hasil Jual Motor Sudah Ditangan, Ketika Dibuka Bikin Kaget, Ternyata Isinya
Baca juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Ada Tottenham Hotspur vs Arsenal, Live Mola TV, Prediksi Pemain
Juliari Batubara akan dilakukan penahanan selama 20 hari, yakni pada 6-25 Desember 2020.
"JPB ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ungkap Firli.
Sebelumnya Juliari ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam kegiatan itu, mengamankan uang dengan total Rp14,5 miliar, dengan tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).
Dari OTT KPK di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020) itu, KPK mendapati uang Rp14,5 miliar ini berupa pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Uang Rp14,5 miliar itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Selain uang, dalam OTT itu Tim Satgas KPK mengamankan enam orang yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos; Wan Guntar (WG) selaku swasta asal Tiga Pilar Agro Utama; Ardian I M (AIM) selaku swasta; Harry Sidabuke (HS) selaku swasta; Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos; dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.
Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," kata Firli.
Menurut Firli uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta.
Namun, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan.