Berita Nasional

LIBUR Akhir Tahun Tak Jadi Panjang, Jokowi Pangkas Cuti Bersama Libur Akhir Tahun, Ini Perinciannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo meminta libur akhir tahun dipangkas

"Pemerintah saat ini sedang mengkaji periode masa libur panjang akhir tahun, karena berdasarkan analisa setiap liburan panjang pada masa pandemi memakan korban," kata Wiku dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (24/11/2020).

Libur panjang di masa Pandemi covid-19 menyebabkan meningkatnya temuan kasus Virus Corona.

Baca juga: Sah! Gading Marten dan Ariel Tatum Akhirnya Dapat Ucapan Selamat Dari Tompi

Baca juga: Sinopsis Eagle Eye yang Dibintangi Shia LaBeouf, Terjebak Menjalankan Misi Misterius

Baca juga: Gejala Anemia atau Kurang Darah yang Tak Disadari - Lemas Cepat Lelah, Detak Jantung Tak Beraturan

Baca juga: TEMA Mata Najwa Malam Ini, 2 Des 2020, Anies Baswedan & Riza Patria Positif Covid-19 Jadi Sorotan

Misalnya libur panjang Idul Fitri 22-25 Mei, libur panjang pada 20-23 Agusuts, serta libur panjang periode 28 Oktober sampai 1 November.

Hari Libur Nasional Bertambah

Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya telah merancang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Baca juga: Sebut Ibunya Fans Berat Ikatan Cinta, Inul Daratista: Sampe Terbang ke Jakarta Ga Bilang Anaknya

Baca juga: Begini Penanpakan Rumah Mpok Atiek, Nikita Mirzani Beri Pujian, : Rumahnya Adem Banget

Baca juga: Berkendara Saat Hujan Awas Hipotermia Menyerang, Berikut Tips Berkendara Saat Musim Hujan

Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan jadi media penularan Virus Corona.

"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol covid, maka kita juga akan aman dari paparan covid ketika datang ke TPS.

Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).

(*)

Halaman
123

Berita Terkini