Berita Merangin

Larikan Anak di Bawah Umur, Paksa-paksa Sampai Cabul, AS Warga Kerinci Dipolisikan Warga Merangin

Penulis: Muzakkir
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan. Anak di bawah umur di Merangin jadi korban

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kasat Reskrim AKP Firdon Marpaung membenarkan penangkapan pelaku pencabulan itu.

"Iya, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan," kata Firdon Marpaung, Senin (30/11).

Baca juga: KABAR Terbaru Cuti Bersama Desember 2020, Libur Pilkada 9 Desember, Cek Libur hingga Januari 2021

Baca juga: Dimas Kepergok Raffi Ahmad Beduan dengan Wanita ini, Raffi : Oh Lu Berdua-duaan Lu Ya

Baca juga: Download Lagu Surrender Dari Natalie Taylor, Lengkap dengan Video Klipnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 subsider pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 332 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

(tribunjambi/muzakkir)

Berita Terkini