TRIBUNJAMBI.COM - Kamu yang menanti pembukaan CPNS 2021, wajib simak persyaratan dan formasi apa saja yang dibutuhkan.
Ya, CPNS 2021 akan dimulai pada Maret 2021.
Formasi CPNS 2021 apa saja dan bagaimana para calon peserta atau pelamar harus mempersiapkan diri, berikut keterangan Menpan RB dan juga persyaratan dan dokumen pelengkapnya.
Pemerintah telah memutuskan akan kembali membuka penerimaan CPNS 2021 yang dijadwalkan mulai pendaftaran pada bulan Maret.
"Sekitar bulan Maret akan kita buka ( jadwal seleksi CPNS 2021)," ujar Menpan RB, Tjahjo Kumolo pada Rabu (4/11/2020).
Baca juga: JELANG CPNS 2021 yang Dibuka Maret, Simak Formasi yang Minim Peminat, Bisa Jadi Pertimbanganmu
Baca juga: Pemkab Tanjabtim Ajukan 512 Formasi CPNS dan P3K, Pendaftaran Buka Maret 2021
Baca juga: KABAR BAIK! Seleksi CPNS 2021 Dibuka Maret Tahun 2021, Berminat?Sapkan Dokumen Ini Ya!
Hingga saat ini Tjahjo Kumolo belum membeberkan secara rinci terkait jumlah formasi dan formasi apa saja yang akan dibuka.
"Belum. Karena CPNS 2019 lalu juga masih banyak formasi kosong dan kami juga mengimbau supaya tidak asal rekrut dan harus sesuai kompetensinya," papar Tjahjo.
Sementara itu, menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian memperkirakan jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak.
"Mengenai jumlah formasi CPNS untuk tahun 2021, kami perkirakan akan lebih besar dari jumlah formasi tahun 2019," kata Andi.
Jumlah formasi yang lebih banyak tersebut dikarenakan pada tahun 2020 tidak ada rekrutmen CPNS.
"Sehingga jumlah kebutuhan formasi kemungkinan diakumulasikan di formasi tahun 2021," kata Andi.
Syarat Umum CPNS
Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih