Jika nantinya pemeriksaan sudah selesai, Ahrie menyebutkan kalau Millen akan masuk ke dalam ruang tahanan.
"Kami akan tahan di tahanan laki-laki," ucapnya.
Ahrie menegaskan pihaknya tidak menahan pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa itu ke tahanan perempuan, karena memang jenis kelaminnya laki-laki.
"Jenis kelaminnya sesuai dalam KTP ya laki-laki. Jadi kami akan masukan ke tahanan laki-laki," jelasnya.
Lebih lanjut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mengejar dua orang lainnya yang diduga sebagai pemasok dan pengedar sabu-sabu, yang memberikannya kepada Millen Cyrus.
"Kami masih terus kejar," ujarnya.
Sementara kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari MC (Millen Cyrus) dan JR," ujar AKBP Ahrie Sonta.
Namun sayangnya keputusan polisi menahan Millen di sel pria menuai protes dari Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR.
TribunStyle.com melansir dari Tribunnews.com, ICJR menyoroti gender Millen Cyrus yang harus ditempatkan di sel tahanan pria.
"ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan yang dimiliki M yang memiliki ekpresi gender perempuan," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya.
ICJR memandang keputusan tersebut harus berdasar dengan Hak Asasi Manusia.
"Kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar dia.
Hal itu lantaran Millen Cyrus yang rentan terjadi risiko pelecehan, stigma, kekerasan dan beberapa hal lain yang tak terhindarkan.
Selain itu, ICJR juga tak sepaham dengan polisi yang langsung menempatkan Millen Cyrus di sel tanpa adanya karantina terkait penularan Covid-19.
Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap karena Narkoba, Ashanty : Tidak Tepat Jika Kita Selalu Merasa Paling Benar
Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap Kasus Sabu, Hotman Paris Sebut Ini di Unggahannya Soal Millendaru
Baca juga: Potret Ganteng Millen Cyrus, Ponakan Ashanty yang Kini Jadi Seksi & Cantik, Tersandung Kasus Narkoba
"Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan Covid-19, " ujarnya.