Berita Tebo

BREAKING NEWS: Rayu Korban dengan 'Bank Gaib', Indrajit Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur di Tebo Ilir

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trisaksono. Kepolisian Resort Tebo berhasil mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Senin (23/11/2020). Tebo, AKBP Gunawan Trisaksono

Dari penangkapan kedua pelaku, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai selimut dan satu helai kain. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan tindak pidana.

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan penculikan anak dengan pasal 383 junto 76 F Undang-undang RI Nomor 13 tahu. 2014, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Isi Chat WA Luna Maya dengan Gisel Terbongkar, Bahas Hal Ini: Kalau Mau Ditemenin Pelan-pelan Aja

Baca juga: Atasi Banjir di Jambi, Dinas akan Tempatkan Pompa Air Desain Baru di Empat Titik di Kota Jambi

Baca juga: VIDEO: BMKG Ingatkan Hujan Lebat di Beberapa Wilayah di Jambi Hingga Seminggu ke Depan

(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Berita Terkini