Dari penangkapan kedua pelaku, Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai selimut dan satu helai kain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan tindak pidana.
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan penculikan anak dengan pasal 383 junto 76 F Undang-undang RI Nomor 13 tahu. 2014, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Isi Chat WA Luna Maya dengan Gisel Terbongkar, Bahas Hal Ini: Kalau Mau Ditemenin Pelan-pelan Aja
Baca juga: Atasi Banjir di Jambi, Dinas akan Tempatkan Pompa Air Desain Baru di Empat Titik di Kota Jambi
Baca juga: VIDEO: BMKG Ingatkan Hujan Lebat di Beberapa Wilayah di Jambi Hingga Seminggu ke Depan
(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)